Menteri UMKM Maman Abdurrahman Pastikan PPh Final 0,5 Persen UMKM Berlaku Permanen Tanpa Batas Waktu

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Pastikan PPh Final 0,5 Persen UMKM Berlaku Permanen Tanpa Batas Waktu

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memberikan kepastian hukum yang sangat dinanti oleh jutaan pelaku usaha di tanah air. Ia menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM tetap dipatok sebesar 0,5%.

Tidak hanya tetap, pemerintah justru memberikan “bonus” kemudahan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang baru saja diundangkan pada 22 April 2026. Aturan ini merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 55 Tahun 2022 yang memberikan kepastian lebih kuat bagi pelaku usaha mikro.

“Bagi UMKM, tidak ada perubahan ataupun kenaikan pajak. Insentif pajak untuk UMKM tetap sebesar 0,5%. Yang membedakan, jika sebelumnya ada batasan waktu pemanfaatan fasilitas tersebut, kini tidak lagi dibatasi,” ujar Maman dalam keterangan resminya, Kamis (04/06/2026).

Reformasi demi Keadilan Ekosistem Maman menjelaskan bahwa kebijakan ini hadir untuk menciptakan keadilan bagi UMKM yang benar-benar membutuhkan insentif. Selama ini, banyak pihak yang menyalahgunakan aturan lama dengan memecah satu usaha besar menjadi puluhan PT atau CV kecil hanya demi menikmati fasilitas PPh Final $0{,}5\%$.

“Belajar dari pengalaman, banyak pihak memanfaatkan aturan ini padahal tidak berhak. Perusahaan sering dipecah-pecah menjadi puluhan CV dan PT kecil agar tetap menikmati insentif pajak. Ini tidak adil. Usaha dengan omzet besar tidak seharusnya menikmati fasilitas yang diperuntukkan bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar,” tegas politisi senior Partai Golkar tersebut.

Poin-Poin Utama PP Nomor 20 Tahun 2026:

  • Permanen: Fasilitas PPh Final 0,5% kini dapat digunakan secara berkelanjutan selama persyaratan tetap terpenuhi (tidak lagi dibatasi jangka waktu 7 tahun).
  • Segmentasi Prioritas: Fasilitas 0,5% diprioritaskan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, PT Perorangan, dan Koperasi.
  • Badan Usaha Tertentu: CV, Firma, PT non-perorangan, dan BUMDes kini dikenakan tarif pajak normal sebesar 22%, namun tetap mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% sehingga tarif efektif menjadi 11%.
  • Bebas Pajak: Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenakan pajak atau berlaku tarif efektif 0%.
READ  Menteri UMKM Maman Abdurrahman Beberkan 5 Poin Aturan Sapu Jagat Permen UMKM

Dukungan Masa Transisi Pemerintah memastikan tidak akan melakukan perubahan yang mendadak. Bagi badan usaha yang saat ini masih memanfaatkan fasilitas PPh Final berdasarkan ketentuan lama, pemerintah membuka ruang transisi agar mereka memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian administratif.

“Pemerintah tidak serta-merta memberlakukan aturan baru tanpa memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk bersiap. Terkait implementasi masa transisi, hal tersebut menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak,” jelas Maman.

Sebagai pendukung, Kemenperin dan Kemen-UMKM akan terus mengawal implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 melalui program edukasi pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih tertib. Maman juga menegaskan bahwa platform SAPA UMKM siap menjadi kanal pengaduan jika pelaku usaha menemukan kendala di lapangan.

CATEGORIES
TAGS
Share This