Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Perlu Dasar Hukum yang Tegas

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Perlu Dasar Hukum yang Tegas

Komisi III DPR RI terus mengkaji sejumlah isu strategis dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengaturan mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian yang dinilai perlu memiliki dasar hukum yang tegas dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda di masa mendatang.

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, mengatakan bahwa ketentuan terkait penempatan personel Polri di kementerian maupun lembaga negara perlu dirumuskan secara lebih rinci dalam revisi regulasi yang tengah dibahas. Menurutnya, kejelasan aturan tersebut penting untuk memastikan adanya kepastian hukum mengenai batasan dan ruang lingkup penugasan.

Sebagai mantan anggota Polri, Rikwanto menilai personel yang ditugaskan di luar institusi kepolisian umumnya merupakan perwira yang memiliki pengalaman panjang serta kapasitas kepemimpinan yang mumpuni. Kehadiran mereka dinilai dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan tata kelola dan efektivitas kerja di berbagai instansi pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang menghadirkan tiga akademisi sebagai narasumber, yakni Prof. Dr. Agus Riwanto, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo; Dr. Y.A. Triana Ohoiwutun, S.H., M.H., akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jember (UNEJ); serta Dr. Oce Madril, S.H., M.A., akademisi Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

“Yang ditempatkan di kementerian atau lembaga itu umumnya personel yang sudah sangat matang, memiliki pengalaman panjang dan kemampuan manajerial yang baik. Namun demikian, aturan mengenai penugasan tersebut tetap harus ditegaskan dalam undang-undang agar jelas batasan dan ruang lingkupnya,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar itu dalam RDPU di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/26).

READ  Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun Dukung Kebijakan Ekspor Satu Pintu untuk Amankan Devisa Negara

Isu penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian belakangan menjadi perhatian publik seiring menguatnya tuntutan reformasi birokrasi dan profesionalisme aparatur negara. Dalam konteks tersebut, DPR berupaya memastikan setiap penugasan memiliki landasan hukum yang jelas, transparan, serta tetap sejalan dengan tugas utama Polri sebagai institusi keamanan dan penegak hukum.

Selain membahas penugasan personel, Komisi III DPR RI juga tengah menelaah usulan perubahan batas usia pensiun anggota Polri. Rikwanto mengungkapkan sejumlah pakar yang memberikan masukan kepada DPR berpandangan bahwa rentang usia 60 hingga 70 tahun merupakan periode kematangan seseorang dalam mengambil keputusan strategis.

Meski demikian, menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang harus dipertimbangkan secara seimbang sebelum kebijakan tersebut diputuskan. Perpanjangan usia pensiun dinilai dapat mempertahankan sumber daya manusia yang masih produktif dan berpengalaman, namun di sisi lain juga harus memperhatikan kesinambungan karier generasi penerus di tubuh Polri.

“Kalau usia pensiun diperpanjang, kita bisa mempertahankan potensi perwira-perwira yang sedang berada pada puncak kematangan pengalaman dan pemikirannya. Tetapi kita juga harus memperhatikan peluang karier bagi junior-juniornya. Karena itu, seluruh masukan akan dirumuskan secara hati-hati,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rikwanto menyampaikan bahwa DPR masih akan mendalami berbagai alternatif kebijakan, termasuk kemungkinan penerapan masa transisi apabila perubahan usia pensiun disetujui. Pengalaman penerapan kebijakan serupa pada masa lalu, kata dia, dapat menjadi referensi dalam merancang pengaturan yang adil serta tidak mengganggu sistem pembinaan karier di lingkungan Polri.

Ia menegaskan, berbagai pandangan yang disampaikan para akademisi dalam RDPU menjadi masukan penting dalam proses penyempurnaan RUU Polri. DPR berharap regulasi yang dihasilkan nantinya dapat memperkuat reformasi kelembagaan Polri sekaligus menjawab kebutuhan organisasi di masa depan.

READ  Temuan 100 Link Bajakan Sehari, Andhika Satya Wasistho Desak RUU Desain Industri Segera Disahkan!

Rikwanto juga berharap masukan dari kalangan akademisi tidak hanya memperkaya kajian normatif dan teoritis, tetapi turut memberikan perspektif praktis terkait pengembangan sumber daya manusia Polri agar semakin profesional dalam menjalankan fungsi sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

CATEGORIES
TAGS
Share This