Menteri UMKM Maman Abdurrahman Beberkan 5 Poin Aturan Sapu Jagat Permen UMKM

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Beberkan 5 Poin Aturan Sapu Jagat Permen UMKM

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bergerak cepat (gercep) mengusut dugaan market abuse atau penyalahgunaan pasar terkait kenaikan biaya seller di platform digital. Kedua kementerian memastikan akan mendukung dan melindungi keberlangsungan bisnis pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, pihaknya menggandeng Komdigi agar upaya dalam memberantas indikasi market abuse di marketplace bisa dilakukan dengan efisien dan optimal.

Dia menegaskan, ekosistem e-commerce harus berkeadilan. Terutama dalam menjaga bisnis pelaku UMKM.

“Jika ada salah satu pihak mengambil langkah tanpa berbicara dengan pihak lain, saya pikir itu sudah bergeser ke arah yang tidak berkeadilan,” kata Menteri Maman dalam keterangan resmi, Minggu (24/5/2026).

Dikatakan Maman, Kementerian UMKM hadir untuk memastikan pelaku usaha tetap terlindungi dan mampu bertahan di tengah dinamika ekonomi global dengan pendekatan yang proporsional dan objektif.

“Semua pihak harus memahami apa yang sedang kami lakukan, dan ini merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo. Presiden menegaskan kepada kami agar wajib memberikan pelindungan dan pemberdayaan kepada UMKM,” ucapnya.

Sebagai informasi, Maman juga tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM sebagai langkah memperkuat ekosistem perdagangan digital yang sehat, adil, dan berkelanjutan di tengah dinamika biaya layanan platform e-commerce, yang kerap membebani pengusaha UMKM.

Permen tersebut merupakan harmonisasi regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Kementerian Hukum.

Dia menggarisbawahi, Kementerian UMKM berkepentingan menjaga ekosistem yang adil.

“Permen ini sudah diharmonisasi bersama Kementerian Hukum dan memasuki tahap perundang-undangan di Kementerian Sekretariat Negara,” ungkapnya.

READ  Poros Nikel Global: Airlangga Hartarto Resmikan Kerja Sama Strategis Indonesia-Filipina di KTT ASEAN

Permen ini akan mengatur sedikitnya lima persoalan utama yang dihadapi pelaku UMKM di platform e-commerce.

Salah satu poin penting, yakni penyederhanaan nomenklatur komponen biaya layanan marketplace, agar lebih transparan, mudah dipahami, dan tidak membingungkan UMKM.

Menurutnya, selama ini masing-masing platform menggunakan istilah biaya layanan yang berbeda-beda, sehingga terkesan kompleks dan memberatkan.

Padahal, imbuhnya, biaya yang dibebankan kepada seller UMKM hanya mencakup biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.

“Kami juga ingin memberikan insentif kepada usaha mikro dan kecil yang berjualan di marketplace. Insentif tersebut berupa potongan 50 persen terhadap biaya layanan platform e-commerce,” katanya.

Untuk memperoleh insentif tersebut, pelaku usaha diwajibkan tergabung dalam sistem bertajuk SAPA UMKM, yang nantinya terintegrasi dengan sistem marketplace.

Permen tersebut juga akan mengatur larangan bagi marketplace untuk menaikkan tarif biaya layanan secara mendadak tanpa pemberitahuan kepada seller UMKM.

“Perubahan biaya yang dilakukan secara tiba-tiba dapat mengganggu arus kas dan keberlangsungan bisnis pelaku UMKM,” ingat Maman.

Melalui aturan tersebut, Pemerintah juga akan memastikan adanya kontrak jangka panjang antara marketplace dan seller, sehingga tarif biaya layanan tetap berlaku selama satu tahun.

Jika marketplace yang ingin menaikkan atau merevisi biaya layanan, harus memberitahukan tiga bulan sebelumnya agar pelaku usaha bisa mempersiapkan diri.

“Jangan tiba-tiba dinaikkan karena akan menjadi beban bagi mereka,” warning-nya.

Selama proses penyusunan Permen berlangsung, Maman meminta pengelola platform e-commerce untuk tidak menaikkan tarif biaya layanan kepada seller UMKM, guna menghindari kesalahpahaman di lapangan.

Dia mengatakan, Kementerian UMKM tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan sesuai mekanisme yang diatur dalam Permen tersebut.

READ  Duit Rp1.500 Triliun Berputar, Menteri Maman Minta Perbankan Arahkan Kredit UMKM ke Sektor Ini!

Terpisah, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia atau Indonesian E-Commerce Association (IdEA) Hilmi Adrianto menilai, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan industri e-commerce di tengah perubahan model bisnis digital.

Berbagai platform e-commerce saat ini mulai menerapkan kebijakan baru. Mulai dari kenaikan biaya komisi, biaya layanan, hingga pembebanan ongkos retur kepada seller.

Kondisi tersebut membuat sebagian pelaku usaha mulai mempertimbangkan mengurangi ketergantungan terhadap marketplace, dan membangun kanal penjualan sendiri melalui media sosial maupun toko offline.

“Perubahan struktur biaya layanan merupakan hal yang wajar dalam proses transformasi industri e-commerce, menuju model bisnis yang lebih sehat dan berkelanjutan,” jelas Hilmi kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Hilmi bilang, platform e-commerce selama ini terus menggelontorkan investasi besar untuk mendukung aktivitas perdagangan digital di Indonesia.

Investasi tersebut mencakup pengembangan teknologi, penguatan sistem logistik, layanan pembayaran digital, hingga perlindungan konsumen dari sisi keamanan transaksi maupun kualitas layanan.

Menyoal ini, Direktur Program dan Kebijakan Center of Policy Studies Prasasti Piter Abdullah mengingatkan, agar rencana pengaturan biaya administrasi (admin fee) di platform e-commerce tidak menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian.

“Pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan dan Kementerian UMKM juga perlu segera menjelaskan detail kebijakannya seperti apa,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Di tengah pembahasan tersebut, perhatian pelaku ekosistem menguat pada substansi teknis kebijakan.

Salah satu skema yang disebut sedang dikaji adalah pemotongan biaya layanan atau biaya administrasi paling sedikit 50 persen bagi UMKM terverifikasi, yang hanya menjual produk dalam negeri. Dan pemotongan itu berlaku untuk setiap transaksi penjualan produk dalam negeri.

“Pentingnya dialog terlebih dahulu dengan pelaku bisnis dan kalangan akademisi, agar kebijakan yang disusun benar-benar berdampak positif bagi perekonomian,” sarannya.

READ  Baru Terisi 24 Persen! Mukhtarudin Bongkar Ratusan Ribu Peluang Kerja Bergaji Tinggi di Luar Negeri
CATEGORIES
TAGS
Share This