Sinergi Meutya Hafid dan Maman Abdurrahman Siap Sanksi Lokapasar Nakal yang Cekik UMKM

Sinergi Meutya Hafid dan Maman Abdurrahman Siap Sanksi Lokapasar Nakal yang Cekik UMKM

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, sepakat menyatakan ‘perang’ terhadap ketidakadilan digital yang menimpa para pelaku usaha kecil.

Keduanya menggelar pertemuan strategis di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (20/05/2026), untuk merespons ulah sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau marketplace (lokapasar) yang belakangan ini secara sepihak dan beruntun menaikkan biaya layanan (admin) kepada pelapak UMKM.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan, pihaknya siap menjadi eksekutor jika terdapat platform yang melanggar aturan pelindungan UMKM di ranah digital.

“Pak Menteri (Maman) tadi menyampaikan bahwa nanti tentu akan kerja sama dengan baik dengan Komdigi jika ditemukan ada pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan perlindungan UMKM di ranah digital. Dan kami sampaikan, kami siap, sudah pasti ini menjadi tugas kami,” ujar Meutya dalam sesi wawancara.

Peringatan Keras untuk Aplikator Meutya mengingatkan seluruh aplikator e-commerce untuk segera melakukan penyesuaian (adjust), mengingat Kementerian UMKM saat ini tengah mengundangkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM terbaru yang sangat berpihak pada pedagang kecil.

“Mulai dari saat ini, aplikator sudah harus paham bahwa ada aturan baru. Mereka harus mulai adjust untuk mengikuti aturan baru. Bukan malah bergerak berbeda dengan arah aturan,” sentil Meutya.

Sebut Kenaikan Sepihak Sebagai ‘Abuse of Market’ Dalam kesempatan yang sama, Menteri UMKM Maman Abdurrahman dengan lantang menyebut bahwa dinamika transaksi yang dialami pelaku UMKM saat ini sangat tidak adil. Kenaikan biaya layanan tanpa sosialisasi yang memadai dinilai sangat mencekik margin keuntungan pedagang kecil.

Salah satu yang menjadi sorotan tajam adalah langkah TikTok Shop yang diketahui menaikkan biaya layanan kepada penjual secara masif terhitung 18 Mei 2026. Belum usai keresahan tersebut, TikTok Shop juga mengumumkan akan membebankan ongkos kirim pengembalian barang (retur) kepada penjual mulai 1 Juni 2026.

READ  Indonesia Siap Tancap Gas! Ini Jurus Airlangga Dorong Ekonomi Nasional

“Saya pikir hal-hal seperti ini yang enggak fair. Dan bahkan dalam diskusi ini sudah abuse market,” kecam politisi senior Partai Golkar tersebut.

Jurus Pamungkas Permen UMKM Maman menekankan bahwa ekosistem lokapasar harus dijaga keseimbangannya secara berkeadilan; e-commerce tetap untung, namun UMKM juga harus dilindungi. Oleh karena itu, Permen UMKM yang tengah disiapkan akan menjadi ‘senjata’ pelindung utama.

Maman membocorkan bahwa aturan sapu jagat tersebut akan mewajibkan seluruh platform digital untuk:

  1. Memberikan diskon biaya layanan sebesar 50 persen secara khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
  2. Melakukan sosialisasi paling lambat tiga bulan sebelum memberlakukan kebijakan penyesuaian biaya layanan apa pun kepada seller.

Kolaborasi apik dua menteri Kabinet Merah Putih ini menjadi angin segar sekaligus jaminan nyata bahwa negara hadir untuk melindungi para pahlawan ekonomi kerakyatan di ruang digital.

CATEGORIES
TAGS
Share This