
Pembahasan RUU Pemilu Mandek, Ahmad Doli Kurnia Soroti Urgensinya
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan rapat pembahasan awal untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ditunda untuk waktu yang belum ditentukan.
Dia mengatakan berdasarkan jadwal, seharusnya Komisi II DPR RI menggelar rapat tersebut pada Selasa (14/4) untuk mendengarkan paparan dari Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI.
“Siang itu (seharusnya) ada internal rapat dengan BKD tapi tiba-tiba dibatalkan, ditunda, yang sampai sekarang kita belum tahu kenapa gitu,” kata Doli di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Meski ditunda, dia pun mengaku sudah meminta kepada BKD terkait poin-poin yang rencananya akan dipaparkan. Menurut dia, poin-poin yang akan dipaparkan itu meliputi pengantar, analisis, poin-poin pemetaan untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga beragam masukan-masukan dari masyarakat soal sistem pemilu.
“Jadi, belum sampai pada draf naskah akademik apalagi draf RUU-nya,” kata dia.
Dia mengatakan pimpinan partai politik dan pimpinan DPR RI perlu segera menyikapi secara serius RUU Pemilu. Sebab, kata dia, semakin lama pembahasannya ditunda, maka tahapan pemilu justru akan semakin dekat.
“Kalau kita lihat dari Undang-Undang yang sekarang, harusnya di bulan Agustus atau September ini, pemerintah harus sudah membentuk timsel penyelenggara pemilu,” kata dia.
Doli melanjutkan idealnya RUU Pemilu justru dibahas hanya selama dua atau tiga bulan saja, karena RUU itu adalah Undang-Undang yang besar dan sangat penting. Terlebih lagi, dia mengingatkan bahwa saat ini eranya sudah memasuki pembangunan reformasi tahap kedua.
“Kita harus menghindari pembahasan Undang-Undang yang terburu-buru, tergopoh-gopoh menjelang pemilu gitu. Artinya, nanti tidak objektif ya,” kata dia.

