
Sikat Mafia Ekspor! Airlangga Hartarto Terapkan Sistem Satu Pintu Lewat Danantara, Pelarian Devisa Tamat?
Kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis melalui mekanisme satu pintu oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) diterapkan mulai Senin (1/6/2026) besok dengan proses masa transisi. Adapun komoditas yang diawasi dan diatur adalah kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy (besi paduan).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto menyebutkan, kebijakan tata kelola ekspor melalui BUMN Ekspor atau PT DSI ini ditujukan untuk meningkatkan pengawasan ekspor, memperbaiki validitas data, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor SDA.
“Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Tujuannya untuk mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Sabtu (31/5/2026).
Menurut Airlangga, penguatan tata kelola diperlukan agar nilai ekspor yang tercatat mencerminkan nilai transaksi yang sebenarnya. Dengan demikian, kewajiban kepada negara dan penerimaan negara dari aktivitas ekspor dapat lebih optimal.
Dalam periode masa transisi yang dimulai pada 1 Juni 2025, kata Menko Perekonomian, kegiatan ekspor tetap dilakukan oleh masing-masing perusahaan eksportir seperti biasa. Kendati demikian, eksportir wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI.
Airlangga menjelaskan, pelaporan tersebut akan difasilitasi melalui sistem yang terintegrasi dengan portal CEISA 4.0 yang disiapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi selama tiga bulan pertama sebagai dasar penyempurnaan implementasi tahap berikutnya.
Airlangga menegaskan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganggu arus perdagangan maupun kontrak bisnis yang telah berjalan. Pemerintah memberikan masa penyesuaian yang cukup bagi pelaku usaha sebelum implementasi penuh diberlakukan.
Sesuai tahapan yang telah disiapkan, menurut Menko Airlangga, implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas SDA strategis tersebut ditargetkan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027. “Dengan demikian para pelaku usaha, eksportir, dan pihak terkait memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian,” tutur Airlangga.

