
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Mendagri Terbitkan Aturan Baru Percepat Integrasi Lahan Pangan di Daerah
Pemerintah terus mengebut upaya sinkronisasi kebijakan demi menyukseskan program prioritas nasional. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, resmi menandatangani Surat Edaran (SE) Bersama terkait Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Surat edaran yang diteken pada Jumat (19/06/2026) di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta ini bertujuan agar LP2B dapat segera diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tingkat Kabupaten/Kota.
Menteri Nusron Wahid menjelaskan, kebijakan ini adalah bypass atau jalan pintas administratif agar pemerintah daerah (Pemda) tidak perlu menunggu siklus revisi RTRW yang biasanya memakan waktu hingga lima tahun.
“Supaya tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini. Intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementaranya untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” tegas politisi senior Partai Golkar tersebut.
Fleksibilitas Tata Ruang Menunggu Revisi PP Nusron memaparkan bahwa SE Bersama ini berfungsi sebagai solusi transisi yang krusial. Saat ini, pemerintah pusat juga tengah merampungkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Revisi PP tersebut dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi daerah. Tujuannya, agar Pemda dapat mengakomodasi kebutuhan lahan untuk perumahan, kawasan industri, hingga pariwisata, tanpa harus mengorbankan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif.
“Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 ditandatangani, maka kita harapkan semua kepala daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota untuk segera melakukan perubahan RTRW,” jelas Nusron memberikan instruksi.
Jembatani Swasembada Pangan dan 3 Juta Rumah Di tempat yang sama, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa realita di lapangan sering kali bentrok. Ia mencontohkan daerah penyangga seperti Tangerang dan Bekasi, di mana lahan yang sebelumnya berstatus baku sawah kini telah beralih fungsi menjadi kawasan perumahan. Hal ini kerap menyulitkan Kementerian ATR/BPN dalam menerbitkan sertipikat tanah.
Oleh karena itu, penyelesaian masalah difokuskan pada agregat di tingkat provinsi, di mana gubernur diberikan keleluasaan untuk mengatur target $87\%$ LP2B di wilayahnya.
Tito optimis, terobosan bersama ini mampu menjembatani dua visi besar Presiden Prabowo Subianto yang harus berjalan berdampingan, tanpa saling menghambat.
“Kami harapkan program ini dapat mendorong swasembada pangan, menjaga lahan pertanian sebagaimana yang diinginkan oleh Bapak Presiden, sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan agar program pembangunan $3\text{ juta}$ rumah per tahun dapat terlaksana dengan baik,” pungkas Tito Karnavian.
Sebagai bentuk komitmen nyata lintas kementerian, acara ini juga dirangkai dengan Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, guna mendukung percepatan pelaksanaan Program Pembangunan $3\text{ juta}$ Rumah.

