
Cegah Tanah Diserobot Tetangga, Menteri Nusron Wahid Ungkap Jurus Sederhana GEMAPATAS
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan pemasangan patok batas tanah. Langkah sederhana tersebut dinilai efektif mencegah sengketa tanah, konflik antartetangga, hingga risiko tanah dicaplok pihak lain.
“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Nusron saat acara Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, dalam siaran pers yang diterima TEROPONG NEWS, Senin 25 Mei 2026.
Menurutnya, banyak sengketa tanah berawal dari persoalan sepele, yakni batas tanah yang tidak jelas. Kondisi itu dapat berkembang menjadi perselisihan berkepanjangan bahkan berujung proses hukum jika tidak segera dicegah.
Karena itu, Menteri Nusron meminta pemilik tanah memasang patok di setiap tapal batas lahannya. Proses pemasangan juga harus disaksikan oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung agar tercipta kesepakatan bersama mengenai batas lahan.
“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, memasang patok jauh lebih mudah dan murah dibanding menyelesaikan sengketa di pengadilan. Selain kerugian materi, konflik batas tanah juga berpotensi merusak hubungan sosial antarwarga.
Kementerian ATR/BPN pun mengimbau masyarakat menggunakan tanda batas yang permanen dan mudah dikenali. Penggunaan tanda alami seperti pohon, batu, atau gundukan tanah sebaiknya dihindari karena dapat berubah atau hilang seiring waktu.
Adapun kriteria patok batas tanah yang dianjurkan yakni memiliki panjang minimal 50 sentimeter, dengan 40 sentimeter tertanam di dalam tanah dan 10 sentimeter terlihat di permukaan. Patok dapat dibuat dari kayu, beton, maupun besi.
“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Menteri Nusron.
Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya kawasan permukiman, kejelasan batas lahan menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan. Patok batas tanah yang terlihat sederhana dinilai mampu menjaga hak kepemilikan sekaligus mencegah konflik dengan tetangga sekitar
