Loading Now

Sengit! Hasil Perolehan Christiany Eugenia Paruntu dan Jerry Sambuaga Hanya Terpaut 30 Suara

Sengit! Hasil Perolehan Christiany Eugenia Paruntu dan Jerry Sambuaga Hanya Terpaut 30 Suara

Simak update hasil perolehan suara sementara DPR RI dapil Sulawesi Utara ( Sulut ) Partai Golkar. Terpantau Christiany Eugenia Paruntu (CEP) dan Jerry Sambuaga memperoleh suara yang beda tipis.

Hal itu berdasarkan update perolehan suara sementara caleg DPR RI dapil Sulut dilansir Tribun Manado Sabtu (2/3/2024), hingga pukul 19.00 WIB.

Update terakhir di website resmi KPU hingga kini sudah ada 6545 dari 8240 TPS atau 79.43 persen. Data tersebut menunjukan CEP dan Jerry Sambuaga memperoleh suara yang tak jauh berbeda.

Simak selengkapnya perolehan suara sementara DPR RI Sulut dari Partai Golkar:

  1. CHRISTIANY EUGENIA PARUNTU 53.532
  2. Dr. JERRY SAMBUAGA 53.562
  3. Dr. RONNY FRANGKY SOMPIE, S.H., M.H. 6.145
  4. SITTI MARIJAM THAWIL 1.886
  5. ADRIAN JOPIE PARUNTU 2.078
  6. MOHAMAD FERYANDO LAMALUTA 999

Disclaimer:

Data ini diambil dari update website pemilu2024.kpu.go.id, Versi: 02 Mar 2024 09:00:00 Progress: 6529 dari 8240 TPS (79.24 persen)

Hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024. Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024.

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024. (sumber)

Share this content: