Menteri P2MI Mukhtarudin Kawal Kasus Penganiayaan 3 PMI di Malaysia, Soroti Bahaya Jalur Ilegal

Menteri P2MI Mukhtarudin Kawal Kasus Penganiayaan 3 PMI di Malaysia, Soroti Bahaya Jalur Ilegal

Kasus tragis penganiayaan yang menimpa tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia kembali membuka mata publik tentang bahaya laten penempatan kerja nonprosedural. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, membeberkan bahwa tindak kekerasan terhadap ketiga korban sejatinya sudah berlangsung lama dan tertutup rapat dari pantauan otoritas.

Kasus memilukan ini baru terungkap secara resmi setelah ketiga korban berhasil meloloskan diri dari tempat penyekapan dan melaporkan kejadian tersebut ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru pada 13 Juni 2026.

“Jadi setelah itulah baru pihak KBRI langsung proaktif melakukan pelaporan kepada pihak otoritas polisi di Malaysia,” ujar Mukhtarudin, dalam tayangan televisi nasional, Jumat (19/06/2026).

Bahaya Fatal Jalur Ilegal Politisi senior Partai Golkar ini mengungkapkan fakta krusial yang menjadi akar permasalahan: ketiga korban ternyata diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur nonprosedural atau ilegal. Kondisi ini menjadi hambatan terbesar bagi negara untuk mendeteksi dan memberikan pelindungan preventif.

Lantaran berangkat secara diam-diam, data ketiga PMI tersebut tidak tercatat di dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).

“Jadi kami tidak tahu kapan dia berangkatnya, ada masalah pun kami tidak tahu. Nah inilah kelemahannya. Akibatnya bagi masyarakat yang bekerja secara nonprosedural tidak terdaftar di sistem, kemudian kami tidak tahu dia bekerja sama siapa, sehingga kejadian apapun kita tidak tahu,” terang Mukhtarudin memberikan peringatan keras.

Pemerintah baru bisa bergerak dan mengetahui adanya masalah setelah korban berhasil melarikan diri dan melapor ke perwakilan RI. “Baru ketika dia lapor, nah baru kita ketahuan bahwa ada masalah,” tambahnya.

Pelaku Ditangkap, Korban Dalam Pemulihan Terkait perkembangan penanganan kasus, Mukhtarudin memastikan bahwa saat ini ketiga PMI tersebut sudah berada dalam perlindungan aman ( safe house) pihak perwakilan RI. Mereka tengah menjalani proses pemulihan psikologis secara intensif guna menyembuhkan trauma berat akibat penganiayaan.

READ  Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Targetkan Penambahan Kuota PTSL 2027 Demi Dukung Program Tiga Juta Rumah

Pemerintah juga tengah mempersiapkan ketiga korban untuk menjadi saksi kunci dalam proses hukum agar pelaku penganiayaan dapat diseret ke meja hijau dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Berkat laporan cepat dari KBRI dan KJRI, pihak Kepolisian Malaysia dilaporkan telah bertindak tegas dengan menahan seorang warga negara Malaysia yang diduga kuat sebagai pelaku utama penganiayaan.

Kementerian P2MI bersama perwakilan RI di Malaysia berkomitmen penuh untuk terus mengawal jalannya proses hukum kasus ini. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan para korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, sekaligus memberikan efek jera bagi oknum majikan yang kerap bertindak sewenang-wenang terhadap pahlawan devisa Indonesia.

CATEGORIES
TAGS
Share This