Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Ia menilai aturan tersebut tidak diperlukan, karena setiap partai memiliki mekanisme internal yang berbeda.
Bahlil menegaskan bahwa di tubuh Partai Golkar, pergantian ketua umum justru sudah menjadi tradisi yang berlangsung setiap satu periode melalui Musyawarah Nasional (Munas). Menurutnya, hal ini mencerminkan praktik demokrasi yang berjalan secara alami di internal partai.
“Kalau di Partai Golkar itu bukan dua periode, setiap Munas ada ketua umum baru. Jadi biasa saja di Golkar. Golkar itu kan partai demokratis,” ujarnya di kawasan GBK Senayan, Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Ia bahkan menyebut, jika pembatasan dua periode diterapkan, belum tentu ketua umum di Golkar akan menjabat selama itu.
“Kita kalau ditentukan dua, malah mungkin nggak sampai dua di Golkar itu, satu periode. Kalau dua itu nasib. Tapi kalau ada prestasi mungkin bisa lebih dari itu, wallahualam,” kata Bahlil.
Lebih lanjut, Bahlil menilai tidak perlu ada aturan yang menyeragamkan masa jabatan ketua umum di semua partai politik. Ia menekankan bahwa setiap partai telah memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang disusun serta disepakati dalam forum tertinggi seperti Munas atau kongres.
“Masing-masing punya mekanisme, punya Anggaran Dasar. Itu dibuat oleh masing-masing partai di Munas atau di Kongres. Jadi jangan dibuat juga seragam,” tegasnya.
Meski demikian, ia tetap menghormati usulan yang disampaikan oleh KPK. Menurutnya, setiap aspirasi sah untuk disampaikan di ruang publik selama tidak memaksakan satu model aturan untuk semua partai.
“Apapun aspirasinya boleh juga, nggak ada masalah,” pungkasnya.
Sementara itu, kritik terhadap usulan KPK juga datang dari politikus Mohamad Guntur Romli dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ia menilai usulan tersebut melampaui kewenangan KPK.
“Ultra Vires tugas KPK. Artinya KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi),” kata Guntur.
Ia menegaskan bahwa partai politik merupakan organisasi masyarakat sipil yang memiliki otonomi internal, sehingga pengaturan masa jabatan ketua umum seharusnya menjadi kewenangan masing-masing partai melalui AD/ART.
Usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik sendiri merupakan bagian dari kajian KPK terkait tata kelola partai. KPK menilai, belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di tubuh partai menjadi salah satu alasan perlunya pembatasan kepemimpinan.
Namun demikian, perdebatan terkait usulan ini menunjukkan dinamika dalam sistem demokrasi Indonesia, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara kemandirian partai politik dan upaya perbaikan tata kelola guna mencegah praktik korupsi.


