Loading Now

Rencana 100 Hari Kerja Airlangga Hartarto di Periode Kedua: Prioritas Ekonomi Indonesia

Rencana 100 Hari Kerja Airlangga Hartarto di Periode Kedua: Prioritas Ekonomi Indonesia

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan rencana 100 hari pertama masa jabatannya di Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Pertama, kita nanti menunggu arahan Presiden. Kedua, mengenai target-target, kan sudah ada target yang sifatnya jangka menengah dan panjang,” ujar Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (21/10/2024), dikutip dari Antara.

Dia merinci, target jangka menengah dan panjang itu terkait dengan swasembada energi, swasembada pangan, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan investasi. Selain itu, juga termasuk penurunan rasio gini serta angka kemiskinan.

Adapun mengenai isu adanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P), Airlangga menyebut belum ada keputusan terkait hal itu. Kabinet baru masih lihat perkembangan pemerintahan ke depan.

Airlangga kembali ditunjuk menjadi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di Kabinet Merah Putih.

Airlangga mulai menjabat sebagai Menko Perekonomian sejak diangkat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Kabinet Indonesia Maju pada 2019 lalu.

Sebagai Menko Perekonomian, ia mengambil peran krusial dalam merumuskan berbagai kebijakan ekonomi, termasuk penanganan dampak pandemi COVID-19, percepatan pemulihan ekonomi, hingga program transformasi ekonomi nasional.

Dalam kabinet kali ini, dia menerima tambahan tugas akibat tiadanya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). Sejumlah kementerian teknis di bawah Kemenko Marves bergeser menjadi tanggung jawab Kemenko Perekonomian, di antaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Kementerian Pariwisata.

Secara total, Presiden RI Prabowo Subianto melantik 48 menteri dalam susunan Kabinet Merah Putih periode 2024–2029 serta lima pejabat setingkat menteri, yakni Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan.

Pelantikan jajaran menteri berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode 2024–2029. (sumber)

Share this content: