
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Terbitkan Aturan Baru Percepat Eksplorasi Migas Non-Konvensional di Blok Rokan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, kembali melakukan manuver taktis untuk menggenjot produksi minyak dan gas bumi (migas) nasional. Ia secara resmi menerbitkan aturan baru guna mempercepat pengusahaan Migas Non-Konvensional (MNK) di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Provinsi Riau.
Langkah terobosan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 246.K/MG.04/MEM.M/2026 yang ditandatangani langsung oleh Bahlil pada 11 Juni 2026. Regulasi ini dirancang khusus untuk memfasilitasi pengembangan cadangan migas non-konvensional, baik pada lapangan yang sudah eksisting maupun lapangan baru di area yang saling bertampalan (overlapping).
“Pengusahaan minyak dan gas bumi non-konvensional dapat diajukan oleh kontraktor pada WK konvensional eksisting yang areanya bertampalan, berdasarkan hasil studi potensi migas non-konvensional,” demikian bunyi salah satu diktum dalam aturan tersebut, dikutip Selasa (23/06/2026).
Insentif Fleksibel dan Biaya Operasi Guna menarik minat investor untuk melakukan pengeboran dalam (deep drilling) pada sumur-sumur MNK yang membutuhkan teknologi tinggi, Bahlil menyiapkan serangkaian insentif. Salah satu kemudahannya adalah biaya studi potensi MNK pada WK eksisting kini dapat dibebankan langsung sebagai biaya operasi.
Pemerintah juga memberikan keleluasaan dalam penetapan bagi hasil (split) dan insentif. Skema ini akan dihitung berdasarkan kelayakan teknis dan keekonomian yang mempertimbangkan besaran nilai investasi (CAPEX), biaya operasi (OPEX), fluktuasi harga migas, serta estimasi volume produksi.
Menariknya, perhitungan insentif dan bagi hasil untuk proyek konvensional dan non-konvensional akan dipisah, memberikan transparansi dan kepastian hukum ganda bagi para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Gebrakan Jual Migas Sebelum PoD Poin paling revolusioner dalam Kepmen ini adalah kelonggaran bagi kontraktor untuk langsung melakukan monetisasi temuan mereka. Bahlil memberikan lampu hijau bagi kontraktor untuk menjual hasil produksi MNK bahkan sebelum rencana pengembangan lapangan (Plan of Development/PoD) disetujui oleh pemerintah.
“Kontraktor dapat menjual hasil produksi minyak dan gas bumi non-konvensional yang dihasilkan sebelum persetujuan pengembangan lapangan, dengan hasil penjualan dibagi berdasarkan bagi hasil sesuai dengan Kontrak Kerja Sama tanpa memperhitungkan terlebih dahulu first tranche petroleum (FTP) dan pengembalian biaya operasi,” tegas aturan tersebut.
Syarat Ketat SKK Migas: Multiplier Effect Kendati memberikan banyak kelonggaran dan insentif, Bahlil memastikan negara tidak akan merugi. Pembagian porsi bagi hasil MNK WK Rokan wajib merujuk pada rekomendasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Evaluasi yang dilakukan SKK Migas harus komprehensif, mencakup aspek subsurface, Internal Rate of Return (IRR), Net Present Value (NPV), hingga tingkat risiko.
Yang terpenting, proyek MNK ini harus mampu memberikan efek berganda (multiplier effect) secara riil bagi ekonomi lokal dan nasional. Hal ini mencakup serapan tenaga kerja, prioritas pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri (TKDN), serta jaminan ketersediaan migas sebagai bahan baku hilirisasi industri di masa depan.

