
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa sebanyak 4,7 juta akun anak di platform digital telah dinonaktifkan. Langkah tegas ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Dari total jumlah tersebut, mayoritas pemblokiran terjadi di platform TikTok dengan rincian sekitar 4,1 juta akun per Juni 2026. Sementara itu, YouTube melaporkan telah menonaktifkan kurang lebih 600 ribu akun anak pada Mei 2026.
Menurut Meutya, tindakan ini menunjukkan bahwa platform digital mulai menjalankan kewajiban mereka dalam memberikan pelindungan kepada anak di ruang cyber sesuai aturan yang berlaku.
“TikTok sudah menurunkan 4,1 juta akun per Juni ini. YouTube telah melaporkan di bulan Mei itu kurang lebih 600 ribu akun. Kita ingin platform lain untuk mengikuti,” kata Meutya Hafid dikutip dari rilis pers Kementerian Komunikasi dan Digital, Jumat (26/6/2026).
Evaluasi Berbasis Risiko untuk 200 Platform Digital
Selain penonaktifan jutaan akun di dua platform raksasa tersebut, sekitar 200 platform digital lainnya juga dilaporkan telah menyampaikan dokumen penilaian mandiri (self assessment) kepada pemerintah. Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap profil risiko masing-masing platform guna memastikan terciptanya ekosistem digital yang ramah anak.
Pemerintah sengaja menerapkan aturan yang dinamis dengan berfokus pada perubahan jangka panjang terhadap ekosistem teknologi itu sendiri.
“Kita tidak hanya menunda akses anak saja, tapi kita juga ingin ada perubahan perilaku dari platform. Jadi kita membuat aturannya itu berdasarkan risiko atau risk-based,” jelas Meutya.
Proses penilaian berkas dari seluruh platform yang masuk saat ini masih berlangsung. Setelah tahapan pemeriksaan selesai, pemerintah berjanji akan mengumumkan secara terbuka kategori profil risiko dari setiap platform, apakah masuk dalam kategori risiko tinggi (high risk) atau tidak.
Di akhir penjelasannya, Meutya menegaskan bahwa keberhasilan implementasi PP Tunas tidak bisa bertumpu pada regulasi pemerintah saja. Perlu ada sinergi kuat dan dukungan nyata dari elemen masyarakat, media, peran aktif orang tua, serta komitmen penuh dari pengelola platform digital untuk memperkuat sistem keamanan anak di ruang digital.

