Menperin Agus Gumiwang Kabar Baik untuk Pelaku Usaha: Urus Sertifikasi hingga TKDN Tak Lagi Ribet
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat upaya peningkatan daya saing Industri Kecil dan Menengah (IKM) melalui penguatan layanan di daerah. Hal ini diwujudkan dengan perpanjangan kerja sama antara Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam dan Maritim (BBSPJIHPMM) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Langkah strategis ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mendapatkan layanan industri, seperti sertifikasi produk, pengujian, kalibrasi, sertifikasi halal, hingga verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pinrang.
Mendorong Sektor Industri sebagai Motor Ekonomi Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa Kemenperin berkomitmen untuk terus mendorong sektor industri sebagai penggerak utama perekonomian nasional.
“Kemenperin terus memperbesar peran sektor industri sebagai penggerak utama perekonomian nasional, termasuk melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan ekspor, dan penguatan daya saing,” ujar Menperin Agus dalam keterangan resminya.
Kolaborasi Pusat dan Daerah Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Emmy Suryandari, menyatakan bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah merupakan kunci dalam membangun ekosistem industri yang berkelanjutan. Dengan hadirnya layanan BBSPJIHPMM di Kabupaten Pinrang, pelaku usaha diharapkan dapat lebih mudah mengakses layanan standardisasi untuk meningkatkan kualitas produk lokal agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Senada dengan hal tersebut, Kepala BBSPJIHPMM, Rifqi Ansari, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mendekatkan layanan teknis kepada pelaku usaha di daerah. “Kami ingin pelaku industri di Pinrang memiliki akses lebih cepat terhadap layanan teknis dan pendampingan, sehingga mampu menghasilkan produk yang terstandarisasi dan berdaya saing tinggi,” ungkapnya.
Melalui sinergi ini, para pelaku IKM di Pinrang tidak lagi perlu menempuh perjalanan ke luar daerah untuk mengakses layanan industri. Kemenperin meyakini bahwa penguatan layanan standardisasi dan sertifikasi ini akan memacu iklim investasi, mempercepat hilirisasi produk unggulan daerah, serta meningkatkan daya saing industri lokal baik di pasar nasional maupun global.

