Airlangga Hartarto: Putusan Pelanggaran Etik Ketua KPU Tak Pengaruhi Pemenangan Prabowo-Gibran
Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto, buka suara soal Ketua KPU, Hasyim Asyari yang divonis melanggar etik karena meloloskan Gibran Rakabuming menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Menurut Airlangga, sanksi peringatan keras terakhir yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak mempengaruhi pencalonan Gibran.
“Ya tentunya kan kita ikut Pemilu saja, karena pemilu sudah ditentukan jadwalnya. Jadi ya kita tidak mempengaruhi terhadap pencalonan paslon yang sudah didukung,” kata Airlangga di acara Isra Miraj, di Intermark BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (5/2/2024).
Bahkan Airlangga tetap yakin, jagoannya di Pilpres 2024, Prabowo-Gibran akan menang dalam satu putaran.
“Partai Golkar optimis bahwa paslon yang didukung akan memenangi sekali putaran,” jelas pria yang juga menjabat Menko Perekonnomian itu.
Mengutip Tribunnews, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asyari karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asyari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Sementara anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi di antaranya Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
Vonis terhadap para pimpinan KPU itu dibacakan hari ini atas nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
Para Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.
“Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu. (sumber)
Share this content: