Menteri UMKM Maman Abdurrahman Terbitkan Aturan Baru: Sanksi Cabut Izin Menanti Marketplace Nakal!

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Terbitkan Aturan Baru: Sanksi Cabut Izin Menanti Marketplace Nakal!

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dalam regulasi yang diundangkan pada 17 Juni 2026 itu, pemerintah menegaskan pentingnya menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang lebih adil, transparan dan berkelanjutan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produknya.

“Praktik perdagangan melalui sistem elektronik usaha mikro dan usaha kecil menghadapi tantangan persaingan yang tidak seimbang, sehingga diperlukan pengaturan untuk memberikan pelindungan peningkatan daya saing melalui perdagangan sistem elektronik,” demikian bunyi peraturan tersebut dikutip di Jakarta, Senin.

Peraturan ini menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan pelindungan serta meningkatkan daya saing UMKM dalam platform digital, termasuk bagi marketplace yang menjalin kemitraan dengan UMK, serta bagi UMK itu sendiri dalam memperoleh pelindungan dan peningkatan daya saing di ekosistem digital.

Melalui aturan tersebut, UMKM berhak atas beberapa hal dalam menjalankan usaha melalui platform digital, antara lain hak atas perjanjian kemitraan yang adil dan transparan, jaminan terbebas dari potongan atau biaya tambahan yang tidak disepakati, serta kepastian informasi mengenai biaya dan mekanisme kerja sama dengan platform.

Di sisi lain, untuk mendapatkan hak tersebut, UMK harus memiliki nomor induk berusaha (NIB), mematuhi perjanjian kemitraan yang telah dibuat, memberikan informasi yang benar dan jelas, serta mengutamakan menjual produk dalam negeri.

Dalam upaya perlindungan terhadap UMK, regulasi tersebut mengatur penyelenggara marketplace untuk memfasilitasi UMK untuk mendapatkan NIB, mematuhi perjanjian kemitraan, berpartisipasi aktif dalam program peningkatan UMKM, dan tidak melakukan potongan atau biaya tambahan yang tidak disepakati.

READ  Wamendag Dyah Roro Esti Ajak Pemda Manfaatkan Dashboard Ekspor demi Genjot Surplus Perdagangan

Pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan produk dalam negeri dalam ekosistem perdagangan digital guna meningkatkan daya saing UMKM dan memperluas kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Selain itu, regulasi tersebut memberikan perhatian terhadap aspek inklusivitas dengan mengutamakan dukungan bagi UMKM yang dikelola oleh penyandang disabilitas maupun UMKM yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

Untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan efektif, Kementerian UMKM akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap pelindungan dan peningkatan daya saing UMKM dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi tersebut, Menteri UMKM berwenang memberikan surat peringatan atau teguran tertulis kepada pihak yang tidak menjalankan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

Selain itu, Menteri juga dapat memberikan rekomendasi pengawasan kepada lembaga yang berwenang mengawasi persaingan usaha, melakukan pengumuman secara terbuka, hingga memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, pemerintah juga dapat memberikan apresiasi kepada penyelenggara platform digital yang dinilai berperan aktif dalam pelindungan dan peningkatan daya saing UMKM, antara lain dalam bentuk piagam penghargaan, publikasi, maupun bentuk apresiasi lainnya.

Pemerintah berharap regulasi tersebut dapat menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih inklusif, meningkatkan daya saing UMKM, serta memperkuat posisi produk dalam negeri di pasar digital nasional.

CATEGORIES
TAGS
Share This