
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun Usul Windfall Tax untuk Tambal Subsidi BBM 2026
Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun meyakini bahwa pemerintah telah memiliki perhitungan matang sebelum memutuskan untuk tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di tengah konflik di Timur Tengah yang mengerek harga minyak dunia.
Ia mengaku telah bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mendapatkan penjelasan terkait skema perhitungan tersebut. Menurutnya, pemerintah berupaya menjaga kebijakan tetap berpihak kepada masyarakat.
“Dia (Purbaya) akan menjaga apa yang menjadi keinginan Presiden (Prabowo Subianto) untuk selalu berada di sisi rakyat dan kemudian beliau menyiapkan exercise-nya,” kata Misbakhun dalam acara Economic with Rully Kurniawan, Kamis (2/4/26).
Ia menjelaskan bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, asumsi Indonesia Crude Price (ICP) yang ditetapkan pemerintah sebesar US$70 per barel. Pada praktiknya, yang menjadi acuan bukan lonjakan per hari, melainkan rata-rata harga minyak dunia dalam periode tertentu.
Misbakhun mencontohkan, jika pada kuartal I 2026 harga rata-rata minyak mentah dunia berada di US$60 per barel dan kuartal II naik ke US$90 per barel, maka rata-rata dua kuartal tersebut hanya sekitar US$75 per barel.
“Misalnya, average (rata-rata harga minyak) di US$90. Kalau sebelumnya di US$60 terus US$90, US$60 tambah US$90 kan US$150. Kalau dibagi dua dalam dua kuartal cuma US$75. Kita cuma ada fall sekitar US$5,” jelasnya.
Misbakhun menambahkan kenaikan harga minyak juga berpotensi diimbangi oleh peningkatan harga komoditas ekspor Indonesia.
Harga komoditas seperti batu bara, minyak kelapa sawit, nikel, hingga produk pertanian seperti karet dan kopi biasanya ikut naik saat harga minyak mentah dunia meningkat. Artinya, komoditas tersebut akan mendapatkan tambahan keuntungan dari lonjakan harga minyak (windfall profit). Dengan kondisi itu, penerimaan negara dinilai masih dapat terjaga.
Misbakhun juga mengusulkan penerapan windfall tax atau pajak tambahan satu kali terhadap pelaku usaha sumber daya alam yang mendapat keuntungan besar dari kenaikan harga komoditas.
Menurutnya Penerapan windfall tax dinilai ideal karena pengelola sumber daya alam tersebut, yang mendapatkan konsensi dari pemerintah, juga mendapatkan keuntungan yang berlipat.
“Mereka berbagi beban di sini karena semua keuntungan bisnis yang diperoleh itu fasilitas negara. Penggunaan lahan hutan, penguasaan konsesi pertambangan, dan sebagainya,” tutup Misbakhun.
