Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terjunkan 500 Mahasiswa UIN Pekalongan untuk Sertipikasi Tanah Wakaf.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terjunkan 500 Mahasiswa UIN Pekalongan untuk Sertipikasi Tanah Wakaf.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mengamankan aset keagamaan di Indonesia. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, secara resmi melepas 500 mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan dalam program KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan, Senin (13/10/2025).

Langkah strategis ini merupakan hasil sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Agama (Kemenag), dan dunia akademisi untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf yang selama ini rentan terhadap konflik karena belum terdaftar secara resmi.

Mahasiswa sebagai Ujung Tombak Pengamanan Aset

Menteri Nusron menegaskan bahwa keterlibatan mahasiswa bukan sekadar formalitas akademik, melainkan pengabdian nyata untuk membantu negara menyelesaikan persoalan agraria.

“Tanah seringkali menjadi sumber masalah dan konflik. Dengan sertipikasi ini, kita meminimalisir keributan yang terus-menerus. Mahasiswa adalah agen perubahan yang kontribusinya sangat dinantikan untuk menata aset umat,” ujar Nusron di Gedung Student Centre Kampus 2 UIN Pekalongan.

Target Besar: 2.093 Bidang Tanah di Pekalongan

Rektor UIN Pekalongan, Zaenal Mustakim, menjelaskan bahwa KKN Tematik ini mematok target ambisius, yakni penyelesaian administratif untuk 2.093 bidang tanah.

  • Kabupaten Pekalongan: 1.944 bidang tanah.

  • Kota Pekalongan: 149 bidang tanah.

Program ini diharapkan menjadi model nasional bagi perguruan tinggi lain di bawah naungan Kemenag untuk mereplikasi pola kerja sama serupa dalam mendukung program prioritas nasional.

Data Sebaran Tanah Wakaf Nasional

Hingga tahun 2025, tantangan sertipikasi tanah wakaf di Indonesia masih cukup besar. Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN:

  • Total Objek Tanah Wakaf: ± 561.909 bidang (26.852 hektare).

  • Terdaftar: 278.469 bidang.

  • Berhasil Terbit Sertipikat (2025): 11.309 bidang.

Fondasi Ekonomi Keagamaan yang Kokoh

Selain aspek legalitas, Menteri Nusron menekankan bahwa tanah wakaf yang bersertipikat memiliki nilai strategis bagi kemandirian ekonomi umat. Dengan status hukum yang kuat, aset-aset tersebut dapat dikelola secara produktif tanpa rasa khawatir akan sengketa di masa depan.

See also  Negara Rugi Triliunan, Menteri UMKM Maman Abdurrahman Ungkap Ratusan Juta Dolar Impor Ilegal Tak Tercatat

“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal masa depan umat. Tanah wakaf yang legal adalah fondasi ekonomi keagamaan yang kokoh,” pungkas Nusron Wahid.

CATEGORIES
TAGS
Share This