Tembus Pasar Global! Agus Gumiwang Jadikan Sertifikasi Halal ‘Senjata Baru’ IKM Keramik RI

Tembus Pasar Global! Agus Gumiwang Jadikan Sertifikasi Halal ‘Senjata Baru’ IKM Keramik RI

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat daya saing industri kecil dan menengah (IKM) nasional melalui pengembangan industri halal. Salah satu fokus yang kini dipercepat adalah kesiapan sertifikasi halal untuk produk barang gunaan, termasuk alat makan keramik atau tableware yang wajib bersertifikasi halal mulai Oktober 2026.

Kebijakan ini dinilai bukan hanya memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi juga membuka peluang besar bagi produk IKM Indonesia untuk menembus pasar ekspor global, khususnya negara-negara mayoritas muslim.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, penguatan ekosistem industri halal menjadi bagian penting dalam transformasi industri nasional agar lebih kompetitif, inklusif, dan berkelanjutan.

“Penguatan industri halal tidak hanya menjawab kebutuhan pasar domestik yang besar, tetapi juga membuka peluang ekspor yang semakin luas,” kata Menperin Agus Gumiwang dalam keterangannya di Jakarta (15/5/2026), dikutip dari Golkarpedia.

Kewajiban sertifikasi halal tersebut mengcu pada Peraturan Pemeritah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Menurut Menperin, sertifikasi halal kini menjadi standar penting karena tidak hanya terkait syariat Islam, tetapi juga menyangkut aspek keamanan, kebersihan, kesehatan, dan kualitas produk.

“Dengan demikian, IKM yang berhasil memperoleh sertifikasi halal dapat semakin meningkatkan jaminan mutu yang sangat berguna di pasar internasional,” jelasnya.

Sebagai langkah konkret, Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) menggelar kegiatan “Pendampingan Inovasi dan Persiapan Sertifikasi Halal Keramik Tableware” pada 28-30 April 2026 di Gedung BBSPJI Keramik dan Mineral Non Logam, Bandung.

Kegiatan tersebut diikuti 10 pelaku IKM alat makan keramik asal Jawa Barat, mulai dari Kabupaten Purwakarta, Bandung, Cirebon, hingga Bogor.

Direktur Jenderal IKMA Kemenperin, Reni Yanita menjelaskan bahwa sertifikasi halal pada produk alat makan menjadi penting karena produk tersebut bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman.

READ  Makna Hari Kartini! Menkomdigi Meutya Hafid Dorong Ibu Jadi Garda Digital Keluarga

“Alat makan dan juga barang gunaan halal lainnya yang tersertifikasi halal berpotensi memberikan kontribusi positif pada kinerja ekspor, terutama pada negara-negara yang mayoritas beragama Islam,” terang Reni.

Ia menambahkan, peluag ekspor produk alat makan keramik halal Indonesia masih sangat besar, terutama di kawasan Timur Tegah dan ASEAN.

Data Kemenperin menunjukkan nilai ekspor alat makan kermik Indonesia pada 2025 mencapai USD 12,68 juta. Pasar utamanya meliputi Amerika Serikat, Perancis, Jerman, Belanda, dan Tiongkok.

Sementara untuk negara mayoritas muslim, ekspor ke Uni Emirat Arab tercatat sebesar USD 254 ribu, Arab Saudi USD 233 ribu, Malaysia USD 108 ribu, dan Brunei Darissalam mencapai USD 17 ribu.

Menurut Reni, angka tersebut menunjukkan bahwa produk keramik Indonesia memiliki daya saing tinggi di pasar global, meski penetrasi ke pasar halal internasional masih bisa terus ditingkatkan.

“Dengan kewajiban sertifikasi halal, diharapkan kinerja ekspor alat makan produksi IKM lokal makin meningkat,” tutup Reni.

Salah satu pelaku IKM peerta kegiatan, Lugino Keramik berharap pemerintah turut membantu proses uji laboratorium produk agar bahan yang digunakan benar-benar memenuhi standar kualitas dan keamanan konsumen.

Dukungan tersebut dinilai penting untuk memperkuat industri keramik lokal agar semakin modern, aman dan mampun bersaing di pasar global.

CATEGORIES
TAGS
Share This