Soal Blokir Anggaran Rp. 50 Triliun, Airlangga Hartarto: Untuk Bansos dan Subsidi Pupuk
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja memerintahkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati untuk melakukan pemblokiran anggaran belanja Kementerian/Lembaga atau automatic adjustment senilai Rp50,14 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan dana yang terkumpul dari kebijakan pemblokiran anggaran ini akan digunakan untuk menambah anggaran bantuan sosial (bansos) dan subsidi pupuk.
“Nanti itu tekniknya ada macem-macem cara. Bu Sri Mulyani akan menyelesaikan, salah satunya automatic adjustment,” kata Airlangga kepada awak media di Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.
Selain itu, Airlangga menjelaskan bahwa alasan pemerintah untuk menambah subsidi pupuk. Pasalnya, subsidi pupuk sangat penting karena Indonesia sudah memasuki musim tanam.
“Kemarin dengan dana yang ada Rp26 triliun itu hanya mencakup 5,7 juta petani. Sehingga, kita harus menambah 2,5 juta petani. Ini subsidi pupuk tidak boleh terlambat. Sehingga Bapak Presiden Jokowi sepakat untuk menyetujui ditambahkan subsidi Rp14 triliun,” jelasnya.
Seperti diketahui, kebijakan pemblokiran anggaran tersebut tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023 tentang Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA 2024. Sehingga, masing-masing K/L mesti menyisihkan 5 persen dari total anggaran untuk dialihkan.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro membenarkan hal tersebut. Menurutnya, kebijakan automatic adjustment dilakukan untuk mengantisipasi kondisi yang terjadi di tahun ini.
“Sesuai arahan Presiden saat penyerahan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) tentang automatic adjustment tahun 2024, saat ini kondisi geopolitik global yang dinamis berpotensi mempengaruhi perekonomian dunia, sehingga perlu diantisipasi potensi atau kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi di tahun 2024,” ujar Deni dalam keterangannya, Jumat (2/2).
Dia meneruskan, pemerintah juga pernah melakukan kebijakan automatic adjustment tersebut di tahun 2022 dan 2024. Deni memastikan, kementerian/lembaga yang terkena kebijakan pemblokiran atau automatic adjustment, anggarannya akan tetap berada di kementerian/lembaga tersebut.
“Pada dasarnya, anggaran yang terkena automatic adjustment masih tetap berada di kementerian/lembaga,” jelasnya. (sumber)
Share this content: