Panas! Konten Magdalene Hilang, Menkomdigi Meutya Hafid Langsung Klarifikasi

Panas! Konten Magdalene Hilang, Menkomdigi Meutya Hafid Langsung Klarifikasi

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid buka suara terkait dugaan penyensoran konten milik Magdalene di media sosial. Pemerintah melalui Komdigi menegaskan komitmennya terhadap kebebasan pers di tengah polemik pembatasan akses konten investigasi.

Meutya mengatakan, pihaknya tengah melakukan koordinasi internal untuk menelusuri kebenaran terkait laporan dugaan penyensoran oleh lembaganya di ruang digital.

Pernyataan ini ia sampaikan menyusul dirilisnya pernyataan sikap Magdalene dan Komite Keselamatan Jurnalis pada Senin (6/4/2026), yang menyebut bahwa restriksi terhadap konten tersebut terjadi atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Sedang saya cek dengan tim teknis pengendalian ya. Namun pada prinsipnya kami di Komdigi selalu menjunjung tinggi kebebasan Pers. Secara rekam jejak Komdigi tidak pernah melakukan proses penutupan akses terhadap produk pers,” kata Meutya Hafid Selasa (7/4/2026).

Meutya menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mencederai kebebasan pers dan telah meminta jajaran terkait untuk segera memberikan penjelasan mendalam mengenai duduk perkara penghapusan konten investigasi tersebut.

“Namun pada prinsipnya kami di Komdigi selalu menjunjung tinggi kebebasan pers. Secara rekam jejak Komdigi tidak pernah melakukan proses penutupan akses terhadap produk pers,” tegas Meutya.

Sebagai informasi, Magdalene—media yang berfokus pada isu perempuan, kesetaraan gender, kelompok minoritas, dan keberagaman—menayangkan infografis hasil investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi Indonesia (TAUD) terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus pada Senin, 30 Maret 2026.

Namun, pada 3 April 2026, redaksi Magdalene menerima informasi dari pembacanya bahwa publikasi tersebut telah mengalami pembatasan dan tak dapat diakses. “Selanjutnya tim redaksi melakukan pengecekan dan mengetahui pembatasan akses itu terjadi atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI,” demikian tulisa Magdalene dalam pernyataan sikapnya bersama KKJ, Senin (6/4/2026).

See also  Menteri UMKM Maman Abdurrahman Genjot Akses Pasar China untuk Produk UMKM Indonesia

Magdalene juga mengaskan bahwa produk pemberitaan tersebut disusun berdasarkan temuan fakta lapangan, bukti-bukti fisik, serta informasi dari narasumber kredibel yang dapat dipertanggungjawabkan secara kaidah jurnalistik.

Investigasi TAUD yang diangkat oleh Magdalene sendiri menyoroti kejanggalan dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Isu tersebut menjadi perhatian publik dan organisasi HAM internasional.

“Informasi tersebut diolah berdasarkan temuan-temuan fakta, bukti, dan informasi dari narasumber yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Magdalene.

Karena itu lah, Magdalene dan KKJ menilai penghapusan konten ini merupakan bentuk sensor terhadap produk pers dan upaya pembungkaman atas pengungkapan fakta kasus kekerasan terhadap pembela Hak Asasi Manusia.

“Magdalene merupakan perusahaan pers, yang berbadan hukum menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pers nasional memiliki hak untuk mencari, mengolah dan menyebarluaskan gagasan dan infomasi melalui seluruh saluran yang tersedia,” lanjut pernyataan tersebut.

Sementara menurut KKJ, jika sebuah konten berita yang berbasis data dan narasumber kredibel dihapus secara sepihak melalui intervensi pemerintah kepada platform media sosial, hal itu merupakan ancaman serius bagi demokrasi digital di Indonesia.

KKJ mendesak agar Komdigi bersikap transparan mengenai alasan di balik permintaan penghapusan konten tersebut dan meminta Meta untuk segera memulihkan unggahan yang merupakan hak publik untuk mengetahuinya.

“Tanpa transparansi, tindakan ini berpotensi menimbulkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan ruang digital,” jelas KKJ.

CATEGORIES
TAGS
Share This