Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara Desak Kementerian HAM Diperkuat: Tak Boleh Hanya Pantau, Harus Jadi Pelindung Nyata!

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara Desak Kementerian HAM Diperkuat: Tak Boleh Hanya Pantau, Harus Jadi Pelindung Nyata!

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menyoroti lemahnya posisi Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dalam menangani berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Ia mendesak penguatan kewenangan kementerian agar tidak hanya berperan sebagai pemantau, tetapi benar-benar menjadi pelindung masyarakat, terutama dalam sengketa agraria dan perlindungan aktivis HAM.

Dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri HAM di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026), Dewi menyampaikan dua catatan krusial. Pertama, ia mendorong penguatan instrumen perlindungan dalam sengketa agraria, khususnya bagi masyarakat adat.

Menurutnya, Kementerian HAM tidak boleh hanya berperan sebagai pemantau atau sekadar memproses laporan, melainkan harus mampu menjadi pelindung yang nyata bagi masyarakat.

“Kami menyarankan agar Kementerian memperkuat instrumen perlindungan sengketa agraria masyarakat adat, sehingga tidak hanya memantau, tetapi benar-benar menjadi pelindung sejati,” tegasnya.

Dewi mencontohkan kasus sengketa lahan di Padang Halaban sebagai bukti lemahnya pengaruh Kementerian HAM di tingkat daerah. Meski kementerian telah mengirimkan surat kepada Polres Labuhanbatu untuk menangguhkan eksekusi, langkah tersebut tidak diindahkan.

“Kami mengapresiasi langkah Wakil Menteri HAM yang sudah turun tangan. Namun faktanya, eksekusi oleh PN Rantau Prapat tetap berjalan pada Februari 2026. Ini menunjukkan bahwa imbauan kementerian masih mudah diabaikan oleh instansi di daerah,” ujarnya.

Catatan kedua yang disoroti Dewi berkaitan dengan perlindungan terhadap pembela HAM. Ia menilai, pernyataan kecaman saja tidak cukup untuk menjamin keamanan para aktivis, terutama setelah kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Selain itu, Dewi juga menyoroti lambatnya progres penyusunan Peraturan Menteri (Permen) tentang perlindungan pembela HAM yang hingga kini baru mencapai sekitar 10 persen.

See also  Aspirasi BEM Kalsel Masuk DPR, Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto Siap Tindak Lanjut

“Kami sepakat tidak boleh ada ruang bagi kekerasan di negara demokrasi. Namun, mengutuk saja tidak cukup. Kami ingin tahu kapan regulasi perlindungan ini bisa diselesaikan secara komprehensif,” katanya.

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat IV itu pun mendesak pemerintah agar segera merampungkan regulasi tersebut dalam waktu dekat, sebagai langkah konkret untuk menghentikan praktik intimidasi dan teror terhadap aktivis.

“Kami mendesak agar regulasi ini menjadi prioritas dan bisa diselesaikan secepatnya, bahkan dalam bulan ini, sebagai bentuk perlindungan nyata bagi para pejuang HAM,” pungkasnya.

CATEGORIES
TAGS
Share This