
Menteri P2MI Mukhtarudin Fasilitasi Penuh Pemulangan WNI Korban TPPO dari Kamboja
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin menegaskan komitmen pemerintah untuk hadir melindungi warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Komitmen itu diwujudkan melalui fasilitasi pemulangan Supiat, WNI asal Barito Selatan, Kalimantan Tengah, yang menjadi korban eksploitasi sindikat penipuan daring (online scam) di Kamboja.
Mukhtarudin memastikan seluruh proses kepulangan Supiat akan difasilitasi oleh negara, mulai dari keberangkatan dari Kamboja hingga tiba di rumah keluarganya di Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Untuk memastikan kondisi korban, Mukhtarudin melakukan panggilan video langsung dengan Supiat yang saat ini berada di tempat penampungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh. Dalam kesempatan itu, ia mengecek kondisi kesehatan korban sekaligus memastikan seluruh dokumen administrasi pemulangan telah siap.
“Kepulangan ini menjadi tanggung jawab negara. Seluruh fasilitas pemulangan kami siapkan hingga korban tiba dengan selamat di rumah keluarganya,” tegas Mukhtarudin dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com pada Sabtu, 27 Juni 2026.
Ia juga menginstruksikan jajaran Kementerian P2MI di daerah untuk mengawal proses pemulangan hingga ke kampung halaman. Setelah tiba di Indonesia, Supiat akan menjalani masa transit dan pemulihan psikologis awal di Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten sebelum diterbangkan ke Kalimantan Tengah.
Setibanya di bandara tujuan, petugas kantor perwakilan Kementerian P2MI akan menjemput dan mengantar Supiat menggunakan kendaraan operasional hingga tiba di rumah keluarganya.
“Nanti sampai daerah, ada orang kantor kita lagi yang akan mengantar sampai ke Buntok, sampai ke rumah,” ujar Mukhtarudin kepada Supiat.
Supiat diketahui menjadi korban perekrutan kerja nonprosedural. Awalnya ia dijanjikan bekerja sebagai pembersih kebun di Malaysia dengan gaji tinggi. Namun, sindikat justru membawanya ke Kamboja dan memaksanya bekerja sebagai operator online scam. Selama berada di sana, ia tidak pernah menerima gaji karena tidak mampu memenuhi target perusahaan.
Korban akhirnya berhasil diselamatkan setelah aparat keamanan Kamboja melakukan operasi terhadap perusahaan ilegal tempatnya bekerja. Sejak saat itu, Supiat berada di bawah perlindungan KBRI Phnom Penh sembari menunggu proses repatriasi ke Indonesia.
Mukhtarudin berharap kasus yang dialami Supiat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri melalui jalur nonprosedural. Ia mengimbau calon pekerja migran untuk selalu memverifikasi setiap lowongan kerja melalui jalur resmi Kementerian P2MI agar terhindar dari praktik TPPO dan penipuan berkedok pekerjaan.
Sementara itu, Supiat menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas perhatian yang diberikan. Ia mengaku bersyukur karena KBRI Phnom Penh dan Kementerian P2MI mendampingi seluruh proses kepulangannya ke Indonesia.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KBRI Phnom Penh dan Bapak Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah membantu, mendampingi, dan memfasilitasi seluruh proses kepulangan saya ke tanah air,” kata Supiat.

