
Menkomdigi Meutya Hafid: Registrasi Biometrik Kartu SIM Resmi Berlaku 1 Juli 2026
Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah revolusioner untuk membersihkan ruang digital dari ancaman penipuan dan kejahatan siber. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memberlakukan kebijakan registrasi biometrik menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk setiap aktivasi nomor seluler baru, yang akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan ini menjadi benteng pertahanan baru bagi masyarakat di tengah maraknya aksi spam call, phishing, pencurian kode OTP, hingga penyalahgunaan identitas yang belakangan ini merugikan banyak pihak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa seluruh operator seluler di tanah air telah menyatakan kesiapan sistem untuk mendukung implementasi nasional ini.
“Kebijakan tersebut lahir sebagai respons atas meningkatnya ancaman penipuan digital yang merugikan masyarakat. Validasi identitas melalui teknologi biometrik dipandang sebagai solusi paling efektif untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber,” ujar Meutya Hafid dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/05/2026).
Privasi Tetap Terjaga, Data Tidak Disimpan Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait keamanan data pribadi, Meutya memberikan jaminan mutlak. Ia menegaskan bahwa teknologi pengenalan wajah yang digunakan hanya berfungsi sebagai alat pencocokan identitas (matching) dengan database kependudukan nasional.
“Data biometrik pelanggan tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun instansi pemerintah. Teknologi ini hanya digunakan sebagai sarana pencocokan identitas untuk memastikan keabsahan informasi pelanggan,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Selain itu, sistem ini dirancang dengan standar keamanan internasional yang sangat ketat, mencakup enkripsi berlapis dan teknologi pendeteksi keaslian wajah untuk mencegah upaya pemalsuan identitas atau penggunaan foto statis.
Ekosistem Digital yang Lebih Aman Penerapan registrasi berbasis biometrik ini diharapkan tidak hanya memberikan rasa aman kepada pengguna, tetapi juga memperbaiki kualitas data pelanggan operator telekomunikasi. Selama ini, peredaran kartu SIM ilegal dengan data palsu menjadi celah utama yang sering dimanfaatkan pelaku judi online dan scammer untuk menyamarkan identitas mereka.
“Dengan data yang lebih akurat, operator dapat menyusun strategi pengembangan jaringan yang lebih tepat sasaran. Kepercayaan publik terhadap layanan digital akan meningkat, yang pada gilirannya akan mendukung percepatan ekonomi digital Indonesia,” tambah Meutya.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivasi nomor baru setelah tanggal 1 Juli 2026, proses registrasi akan dapat dilakukan dengan mudah melalui gerai layanan resmi, aplikasi digital operator, maupun situs resmi penyedia layanan telekomunikasi yang telah terintegrasi dengan sistem kependudukan.
Langkah ini mempertegas komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam membangun kedaulatan digital yang aman, transparan, dan mampu melindungi seluruh warga negara dari ancaman kejahatan siber global.
