Menkomdigi Meutya Hafid Nyatakan Siaga: Penghapusan Konten Thrifting Akan Diperketat

Menkomdigi Meutya Hafid Nyatakan Siaga: Penghapusan Konten Thrifting Akan Diperketat

Di tengah perdebatan publik tentang maraknya penjualan pakaian bekas impor, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan dukungan penuh pemerintah terhadap pelarangan thrifting di platform media sosial.

Sikap itu ia sampaikan usai menghadiri sebuah agenda di Jakarta, Kamis (20/11/2025), dalam nada yang lugas namun berhati-hati: “Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami mengikuti.” Pernyataan Wakil Ketua DPP Partai Golkar ini mempertegas konsolidasi antar-kementerian dalam menindak praktik penjualan pakaian bekas impor yang selama beberapa tahun terakhir tumbuh pesat di ruang digital.

Ia menekankan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital tidak akan berjalan sendiri, melainkan memastikan langkah pengawasan digital tetap seirama dengan kebijakan besar pemerintah. Meski belum merinci teknis penertiban, Meutya memastikan bahwa mekanisme pengawasan terhadap pelanggaran di ranah daring sedang dibahas lebih rinci.

Termasuk di dalamnya tahapan implementasi hingga batas kewenangan platform media sosial untuk menghapus konten atau menonaktifkan akun yang melanggar. “Komdigi pasti mengikuti aturan besar keseluruhan dari pemerintah,” ujarnya.

Gelombang pengetatan ini tidak hanya datang dari sektor digital. Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebelumnya telah menggandeng sejumlah platform e-commerce untuk menutup toko-toko yang memperdagangkan pakaian bekas impor.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut langkah itu sebagai operasi penertiban “humanis namun selektif”, sebuah pendekatan yang disebut penting agar pelaku usaha kecil tidak menjadi korban dari kebijakan yang lebih luas.

Larangan tersebut berakar pada regulasi yang sudah ditetapkan. Penjualan pakaian bekas impor bukan hanya melanggar aturan, namun dinilai menggerus industri tekstil lokal yang kini tengah berjuang memulihkan rantai pasok dan produksi pascapandemi. Platform e-commerce diwajibkan mematuhi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik, mulai dari perizinan hingga mekanisme pengawasan. (sumber)

See also  Menkomdigi Meutya Hafid Luncurkan Garuda Spark Medan sebagai Pusat Inovasi Agritech dan Foodtech Pertama di Sumatera
CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )