Firman Soebagyo Minta Revisi UU Pangan Beri Ruang bagi Daerah Potensial Seperti NTB

Firman Soebagyo Minta Revisi UU Pangan Beri Ruang bagi Daerah Potensial Seperti NTB

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memiliki potensi besar menjadi salah satu lumbung pangan nasional. Hal tersebut disampaikan Firman dalam kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ke Pemerintah Provinsi NTB yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPR, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto). Pertemuan tersebut dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, jajaran pejabat pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan para petani.

Dalam pertemuan tersebut, Firman menyampaikan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pangan harus menempatkan daerah seperti NTB sebagai bagian penting dari sistem ketahanan pangan nasional. Ia menilai, NTB memiliki keunggulan strategis baik dari sisi lahan, produktivitas, maupun semangat masyarakat dalam mengembangkan sektor pertanian.

“NTB ini bukan hanya penghasil pangan, tetapi juga penyangga ketahanan pangan nasional. Karena itu, kebijakan revisi UU Pangan harus memberikan ruang bagi daerah seperti NTB untuk memperkuat kemandirian pangan berbasis potensi lokal,” ujar Firman. Dikutip dari Golkarpedia.

Namun demikian, Firman juga menyoroti persoalan serius yang tengah dihadapi sektor pertanian, yakni maraknya alih fungsi lahan produktif. Menurutnya, hal ini menjadi ancaman nyata terhadap keberlanjutan produksi pangan dan kesejahteraan petani.

“Kita tidak bisa menutup mata terhadap penurunan produksi akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Pemerintah pusat dan daerah harus menindak tegas pelanggaran terhadap lahan pertanian yang sudah dilindungi oleh Undang-Undang,” tegas legislator asal Pati, Jawa Tengah ini.

Lebih lanjut, Firman mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat sistem cadangan pangan melalui pembangunan lumbung-lumbung pangan di tingkat desa. Langkah ini dinilainya penting untuk menjaga ketersediaan pangan di saat terjadi gangguan pasokan atau musim paceklik.

“Kemandirian pangan harus dimulai dari desa. Setiap desa idealnya memiliki lumbung pangan agar masyarakat tidak bergantung sepenuhnya pada pasokan luar daerah,” katanya.

See also  Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara Dorong Evaluasi Reformasi Pemasyarakatan dan Rencana Relokasi Rutan Surakarta

Selain pengendalian lahan dan pembangunan lumbung pangan, Firman juga menekankan perlunya inovasi dan diversifikasi pangan dengan mengoptimalkan kearifan lokal, termasuk pengembangan varietas pangan lokal yang sesuai dengan karakteristik wilayah. Ia juga meminta perhatian pemerintah terhadap perbaikan sarana dan prasarana pendukung seperti waduk, irigasi, serta akses distribusi hasil pertanian.

“Pembangunan pertanian tidak bisa hanya fokus pada produksi. Infrastruktur pendukung seperti irigasi dan waduk harus diperkuat agar produktivitas petani meningkat. Pemerintah juga perlu mendorong substitusi pangan berbasis bahan lokal agar kita tidak bergantung pada impor,” jelas Firman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Politik Kadin Indonesia ini.

Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI ini juga menegaskan bahwa ketahanan pangan nasional tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah pusat, melainkan memerlukan sinergi kuat antara pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha.

“Ketahanan pangan adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah harus hadir dengan regulasi yang berpihak, masyarakat harus terlibat aktif, dan dunia usaha perlu mendukung dengan investasi berkelanjutan di sektor pertanian,” pungkasnya.

Melalui pembahasan revisi Undang-Undang Pangan, Firman berharap arah kebijakan ke depan dapat memperkuat sistem pangan nasional yang berdaulat, berkelanjutan, dan berkeadilan, dengan daerah seperti NTB menjadi ujung tombak dalam menjaga kemandirian pangan Indonesia.

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )