Airlangga Hartarto Salurkan Program Bantuan Peremajaan Sawit Rakyat Senilai Rp. 7,38 Miliar Ke 116 Perkebunan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan secara simbolis dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebesar Rp 7,38 miliar kepada 116 perkebunan kelapa sawit seluas 246,32 ha.
Penyerahan PSR ini digelar di Desa Sialang, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, pada Jumat (26/01) lalu.
Penerima simbolis bantuan dana Program PSR tersebut berasal dari Kabupaten Batubara dan tergabung ke dalam 3 koperasi yakni Koperasi Pemasaran Rukun Bersama, Koperasi Produsen Mitra Usaha Mandiri Rambai Jaya, dan Koperasi Semangat Rambai Baru.
Sejak awal diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2017, Program PSR hingga tahun 2023 telah menyentuh kepada 142.078 pekebun sawit rakyat dengan dana yang disalurkan mencapai sebesar Rp9,11 triliun dan dengan total areal PSR seluas 326.678 ha.
Program PSR ini terus didorong Pemerintah agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang lebih luas.
“Bantuan Program PSR diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar ke depannya untuk para pekebun sawit rakyat dan hasilnya dapat bersaing secara harga dan kualitas di pasar lokal dan global,” tutur Airlangga dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/1).
Dalam Temu Wicara tersebut, Airlangga juga berdialog langsung dengan para pekebun sawit rakyat yang merupakan penerima bantuan dana Program PSR untuk kemudian mendengarkan aspirasi serta kendala-kendala yang selama ini dihadapi oleh para pekebun.
Selanjutnya Airlangga juga mendorong penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Sumut kepada pekebun sawit rakyat dari Koperasi Pemasaran Mitra Petani Mandiri. Pemerintah telah memberikan kemudahan bagi para pekebun dalam memperoleh (KUR) yang mencapai sekitar Rp 25 juta per hektar dan dengan tingkat bunga sebesar 6%.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa aspirasi yang di dapat dari hasil Temu Wicara dengan para pekebun sawit akan ditindaklanjuti untuk meningkatkan realiasi Program PSR ke depan. Menko Airlangga menegaskan bahwa Program PSR diberikan kepada pengusul yang status tanahnya clean and clear dan memiliki sertifikat HGU.
“Pemerintah sendiri sekarang sedang mempelajari yang keterlanjutan lahan dari kehutanan, dimana keterlanjuran ini diharapkan bisa diselesaikan targetnya tahun ini kita bisa selesaikan. Dengan demikian akan semakin banyak lagi masyarakat yang bisa mendapatkan fasilitas replanting ini,” pungkas Menko Airlangga. (sumber)
Share this content: