Loading Now

Airlangga Hartarto Ditunjuk Presiden Jokowi Jadi Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD

Airlangga Hartarto Ditunjuk Presiden Jokowi Jadi Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD

 Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai ketua pelaksana Tim Nasional Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organization for Economic Co-operation and Development atau OECD).

Penunjukan Airlangga tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Aturan ini diteken Jokowi pada Senin (22/4/2024).

Dalam Pasal 5 aturan tersebut, Airlangga mempunyai sejumlah tugas, yakni mengoordinasikan langkah persiapan dan percepatan keanggotaan lndonesia dalam OECD, merumuskan langkah-langkah strategis untuk implementasi peta jalan aksesi (accession roadmap) yang ditetapkan oleh OECD dalam rangka persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD, dan menyampaikan laporan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD kepada pengarah setiap enam bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.

Selanjutnya, Airlangga memiliki tugas untuk menyusun dan menetapkan rencana kerja, serta anggaran persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD dan menetapkan langkah strategis lain yang dianggap perlu untuk mendukung persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD.

Dalam melaksanakan tugasnya, Airlangga akan dibantu oleh dua wakil ketua pelaksana Tim Nasional OECD, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Ia juga bakal dibantu penanggung jawab bidang Tim Nasional OECD yang diketuai oleh pimpinan kementerian/lembaga.

Selain itu, Presiden Jokowi akan menjadi ketua pengarah Tim Nasional OECD, didampingi tiga anggota pengarah, yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

“Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan kepada pelaksana dalam rangka persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (2) keppres Nomor 17 Tahun 2024.

Sementara itu, pada Pasal 8 keppres tersebut diatur mengenai Tim Nasional OECD dapat bekerja sama dan berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pihak swasta, pemerintah asing, pakar, dan pihak lain yang diperlukan.

Selanjutnya, Tim Nasional OECD dalam menjalankan tugasnya dapat menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN dan sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Nasional OECD bersumber dari APBN masing-masing kementerian/lembaga dan sumber pembiayaan lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 11 keppres tersebut.

Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, saat ini OECD telah memiliki 38 negara anggota yang mencerminkan sekitar 60% nilai produk domestik bruto (PDB) dan perdagangan global.

Indonesia melengkapi enam negara kandidat aksesi OECD lainnya, yakni Argentina, Brasil, Bulgaria, Kroasia, Peru, dan Rumania serta berpotensi menjadi negara ketiga yang berasal dari Asia, setelah Jepang dan Korea, serta negara pertama di Asia Tenggara.

Menjadi Key Partner OECD sejak 2007, Indonesia telah memiliki Framework Cooperation Agreement dan Joint Work Programme, yang disusun berdasarkan prioritas nasional dan kepentingan strategis Pemerintah Indonesia. (sumber)

Share this content: