Diperas Calo Hingga Belasan Juta, Isak Tangis CPMI Asal Surabaya Pecah di Depan Menteri Mukhtarudin!

Diperas Calo Hingga Belasan Juta, Isak Tangis CPMI Asal Surabaya Pecah di Depan Menteri Mukhtarudin!

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menginstruksikan agar jajaran penegak hukum serta Satgas P2MI untuk memburu para pelaku penipu calon pekerja migran, sekaligus dipidanakan sebagai efek jera.

Hal itu disampaikan Mukhtarudin saat melakukan inspeksi mendadak (sidak)  ke Shelter Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Batam, dan menemukan praktik pengoperasian sindikat perdagangan orang dan penipuan yang menyasar para pencari kerja daerah.

“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, ini murni tindak pidana penipuan. Kasihan warga kita, niatnya mencari nafkah malah ditipu-tipu di negeri sendiri. Kita harus pidanakan untuk efek jera!” tegas Mukhtarudin di Kepulauan Riau, Selasa 9 Juni 2026.

Dalam dialognya dengan para calon Pekerja Migran, Mukhtarudin menerima aduan dari sejumlah calon pekerja asal Surabaya, Jawa Timur. Mereka terdampar di Batam setelah menjadi korban penipuan oleh oknum calo (agen ilegal) yang menjanjikan proses keberangkatan instan.

Alih-alih diberangkatkan, para korban justru diperas hingga mengalami kerugian materiil yang masif.

“Cari calo-calo itu! Saya perintahkan kejar sampai dapat, mereka harus bertanggung jawab mengembalikan uang warga kita. Ada yang ditipu hingga Rp12 juta lebih per orang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mukhtarudin juga memberikan pengarahan substantif kepada para Calon Pekerja Migran yang sedang menjalani tahapan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP). Mayoritas dari mereka dikabarkan akan segera bertolak menuju negara penempatan dalam beberapa hari ke depan.

Mukhtarudin menekankan pentingnya mentalitas adaptif, kepatuhan hukum, dan peningkatan kapasitas diri bagi para pekerja migran melalui sejumlah poin krusial. Sebab, bekerja di luar negeri menuntut ketahanan mental yang kuat.

Selain adaptasi, kepatuhan terhadap koridor kontrak kerja yang telah ditandatangani juga menjadi sorotan. Pekerja diimbau untuk tidak bertindak impulsif atau kabur dari tempat kerja resmi lantaran merasa kaget di awal masa penempatan, yang justru berisiko mengubah status mereka menjadi pekerja ilegal.

READ  Ekspor Tembus USD 9,1 Miliar, Menperin Agus Gumiwang Pacu Industri Perhiasan Nasional Go Global

“Jika satu dua hari di tempat kerja, kalian harus sesuaikan, komunikasi dengan keluarga tetap jalan. Jangan baru dua minggu kerja, tiba-tiba kabur. Intinya sesuai kontrak kerja,” kata Mukhtarudin mengingatkan.

Mukhtarudin membagikan temuan empirisnya saat melakukan kunjungan diplomasi peninjauan pekerja migran di Malaysia beberapa waktu lalu. Di mana ditemukan banyak kasus eksploitasi akibat pekerja tidak memegang fisik dokumen kontrak mereka sendiri.

“Saya temukan kemarin saat berkunjung ke Malaysia, para pekerja migran kita sama sekali tidak memegang dokumen perjanjian kerja. Hal itu terjadi karena ditahan oleh sebagian perusahaan nakal guna membatasi ruang gerak dan hak perlindungan hukum pekerja,” ungkapnya.

Untuk mengantisipasi celah manipulasi oleh pihak perusahaan, Mukhtarudin telah memerintahkan perubahan regulasi teknis di dalam ruang OPP dengan mewajibkan setiap calon Pekerja Migran membaca, menelaah, dan memahami secara detail seluruh bahan materi orientasi, terutama terkait dengan hak, kewajiban, besaran gaji, serta tanggung jawab hukum kedua belah pihak.

Mukhtarudin juga menginstruksikan para pekerja untuk memegang langsung dokumen perjanjian kerja tersebut dan menyarankan mereka memfotonya sebagai salinan digital. Sehingga memiliki bukti hukum yang kuat jika terjadi perselisihan atau pelanggaran sepihak di masa depan.

Bagi petugas internal P4MI maupun fasilitator OPP, Mukhtarudin mengingatkan mereka agar tidak menarik kembali berkas informasi yang telah dibagikan kepada peserta setelah pemaparan selesai. Karena,  dokumen tersebut sepenuhnya merupakan hak pekerja untuk dibawa ke negara penempatan. Jika pihak perusahaan membutuhkan arsip, petugas hanya diperbolehkan memberikan lembar salinan terpisah.

“Petugas OPP kita, tolong ya, bahan ini jangan ditarik ya. Jika perusahaan minta jangan dikasih karena ini penting,” pungkasnya.

CATEGORIES
TAGS
Share This