Antisipasi Pembajakan Berbasis AI, Franciscus Sibarani Desak Aturan Keras RUU Desain Industri!

Antisipasi Pembajakan Berbasis AI, Franciscus Sibarani Desak Aturan Keras RUU Desain Industri!

 Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri DPR RI, Franciscus Sibarani, menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU Desain Industri agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan pelaku industri dan perkembangan teknologi saat ini. Hal itu disampaikan saat memimpin Kunjungan Kerja Pansus RUU Desain Industri DPR RI ke Provinsi Jawa Tengah, Senin (25/5), guna menyerap masukan dari pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, dan para pemangku kepentingan.

Menurut Sibarani, desain industri saat ini tidak hanya berkaitan dengan tampilan sebuah produk, tetapi juga telah menjadi bagian penting dalam membangun identitas, nilai tambah, dan daya saing industri nasional. Karena itu, sistem perlindungan desain industri harus mampu mengikuti perkembangan dunia usaha dan teknologi yang bergerak semakin cepat.

“Banyak pelaku UMKM dan industri kreatif mengandalkan keunikan desain sebagai identitas produk dan nilai tambah usaha mereka. Negara perlu memastikan karya-karya tersebut memiliki perlindungan hukum yang memadai agar tidak mudah ditiru atau dibajak,” ujar Sibarani.

Ia menilai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri sudah perlu disesuaikan dengan perkembangan industri kreatif, perdagangan digital, serta tantangan teknologi baru, termasuk kemudahan reproduksi desain melalui teknologi berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

“Regulasi harus mampu memberikan kepastian hukum, baik bagi pendesain, pelaku usaha, maupun investor. Jangan sampai perlindungan desain industri justru mudah dihindari hanya karena adanya perubahan kecil yang tidak substantif,” katanya.

Sibarani menilai desain industri memiliki nilai ekonomi yang besar karena menjadi bagian penting dari identitas dan daya saing produk yang diproduksi secara massal. Karena itu, Pansus DPR RI mendorong agar RUU Desain Industri mampu menghadirkan sistem perlindungan yang lebih adaptif, modern, dan berpihak pada pelaku industri nasional, khususnya UMKM, IKM, dan sektor ekonomi kreatif.

READ  Dari Jatim I ke Gedung Nusantara, Adela Kanasya Adies Resmi Ucap Sumpah Jabatan Anggota DPR RI

“Kita ingin regulasi ini bukan hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga menjadi bagian dari strategi penguatan industri nasional dan perlindungan inovasi anak bangsa,” ujar Sibarani.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Pansus DPR RI menerima berbagai masukan terkait perlindungan desain industri, mekanisme pendaftaran, pemeriksaan substantif, hingga tantangan penegakan hukum di era digital. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan dalam penyusunan norma dan penyempurnaan RUU Desain Industri yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

CATEGORIES
TAGS
Share This