
Menkomdigi Meutya Hafid Ultimatum Platform Digital Global: Transparan Awasi Konten atau Wajib Buka Kantor di RI!
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan-perusahaan platform digital global yang beroperasi di Indonesia. Pemerintah menegaskan tidak mau lagi hanya menerima laporan sepihak yang manis di atas kertas terkait pengawasan konten berbahaya.
Meutya mendesak raksasa teknologi untuk buka-bukaan secara transparan mengenai kapasitas moderasi mereka, termasuk mengungkap jumlah pasti tenaga moderator yang dikhususkan untuk mengawasi ruang siber Indonesia.
Ketegasan ini dipicu oleh temuan di lapangan saat Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu raksasa teknologi global, Meta.
“Kita minta transparansi, kita minta penjelasan mengenai sumber daya pengawasan mereka. Sampai saat ini, ketika kita sidak misalnya sebagai contoh Meta, mereka belum dapat menjelaskan kepada kita berapa banyak orang yang mereka rekrut untuk melakukan pengawasan ruang digital di Indonesia,” ungkap Meutya Hafid di Jakarta, Selasa (19/05/2026).
Tingkat Kepatuhan Sangat Mengecewakan Kekecewaan pemerintah kian memuncak melihat rendahnya tingkat kepatuhan (compliance rate) platform digital terhadap permintaan pemutusan akses (takedown) konten bermasalah. Meutya membeberkan bahwa saat ini tingkat kepatuhan platform global hanya berada di kisaran angka 20 persen.
Akibat lambatnya respons tersebut, berbagai konten berbahaya seperti judi online (judol), deepfake pornografi, penipuan digital, hingga hoaks kesehatan bebas berkeliaran dan meracuni masyarakat.
Meutya menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa ditoleransi. Dengan jumlah pengguna internet yang masif, platform asing tidak boleh hanya menjadikan Indonesia sebagai “sapi perah” pasar pengguna, tetapi abai dalam menghadirkan sistem pengawasan yang sepadan.
Wacana Kewajiban Buka Kantor Perwakilan Sebagai langkah antisipatif, Kemkomdigi kini tengah menggodok wacana regulasi tambahan yang akan mewajibkan seluruh platform digital global untuk memiliki kantor perwakilan fisik di Indonesia.
“Sedang kita pertimbangkan juga untuk menambah kewajiban ini agar para platform itu dapat berkomunikasi dengan lebih cepat dengan pemerintah, terutama ketika ada hal-hal yang perlu diatensi, agar mereka memiliki kantor perwakilan di dalam negeri,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.
Saat ini, ketiadaan kantor perwakilan khusus sering kali membuat proses koordinasi berjalan lamban karena harus menunggu birokrasi dari kantor pusat platform di luar negeri.
Sembari meracik aturan baru tersebut, Kemkomdigi memastikan akan terus melakukan patroli siber harian secara masif bersama kementerian dan lembaga terkait guna memberantas tuntas disinformasi, radikalisme digital, perjudian online, dan berbagai ancaman terhadap anak di ruang digital Tanah Air.

