
321 WNA Markas Judi Online Hayam Wuruk Diciduk! Yudha Novanza Utama: Indonesia Bukan Sarang Kejahatan Transnasional!
Anggota Komisi I DPR RI, Yudha Novanza Utama, menilai pengungkapan sindikat perjudian online internasional oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi peringatan serius terkait ancaman terhadap kedaulatan siber Indonesia.
Ia menyebut pola operasi jaringan tersebut memperlihatkan tingkat koordinasi yang terstruktur dan canggih. Modus yang digunakan meliputi pemanfaatan infrastruktur digital, pergantian domain secara berkala guna menghindari pemblokiran, hingga memanfaatkan mobilitas lintas negara melalui fasilitas kunjungan internasional.
“Kasus ini bukan semata persoalan perjudian ilegal, melainkan telah berkembang menjadi isu serius yang berkaitan dengan keamanan siber, tata kelola ruang digital nasional, serta potensi penyalahgunaan wilayah Indonesia sebagai basis operasi kejahatan transnasional,” kata Yudha di Jakarta, Senin, (11/5/26).
Menurutnua, keberadaan aktivitas ilegal tersebut di kawasan bisnis dan perkantoran tanpa mudah terdeteksi menunjukkan bahwa ancaman kejahatan digital kini semakin kompleks, adaptif, dan mampu menyamarkan diri di lingkungan formal perkotaan.
Yudha juga memberikan apresiasi kepada Polri atas langkah strategis yang dilakukan dalam menjaga integritas ruang siber nasional sekaligus mencegah Indonesia menjadi pusat baru jaringan judi online internasional di kawasan.
Ia menegaskan, kasus tersebut perlu dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan aktivitas digital lintas negara, penguatan koordinasi antarinstansi, serta peningkatan efektivitas pengendalian infrastruktur digital yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.
Lebih lanjut, Yudha menilai penguatan sinergi antarlembaga menjadi hal mendesak, mulai dari aparat penegak hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, PPATK, Imigrasi, hingga instansi terkait lainnya. Kolaborasi itu diperlukan terutama dalam mendeteksi transaksi mencurigakan, mengawasi lalu lintas digital, dan mengantisipasi tindak pencucian uang yang berkaitan dengan praktik judi online internasional.
“Selain itu, perlu dilakukan penguatan kerja sama internasional mengingat karakter kejahatan seperti ini bersifat lintas batas dan melibatkan jaringan transnasional yang terus beradaptasi terhadap perkembangan teknologi,” katanya.
Komisi I DPR RI, lanjut dia, akan terus mendorong penguatan kebijakan keamanan siber nasional agar ruang digital Indonesia tidak dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, maupun keamanan negara.
“Pemberantasan judi online tidak dapat dipandang sebagai agenda penegakan hukum semata, melainkan bagian dari upaya menjaga kedaulatan digital Indonesia di tengah semakin kompleksnya ancaman kejahatan siber global,” katanya.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menangkap 321 warga negara asing yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian online internasional di kawasan perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari proses penyelidikan panjang berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

