
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko Desak Pengusutan Tuntas Kasus Daycare Yogyakarta
Kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Yogyakarta merupakan tragedi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan sekaligus tamparan keras bagi sistem perlindungan anak di Indonesia. Berdasarkan data kepolisian, sedikitnya 53 anak balita menjadi korban kekerasan fisik dan verbal, dari total sekitar 103 anak yang pernah dititipkan di fasilitas tersebut .
Menurut Singgih Januratmoko, Wakil ketua Komisi VIII DPR RI, kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum oleh individu, tetapi mencerminkan kegagalan sistemik dalam perlindungan anak. Singgih menjelaskan bahwa Banyak daycare tumbuh tanpa pengawasan ketat dari pemerintah daerah maupun instansi terkait. Padahal, standar operasional prosedur (SOP) untuk fasilitas pengasuhan anak sebenarnya telah tersedia.
Bagi legislator Golkar Dapil Jateng 5 ini, adalah fakta bahwa daycare ini beroperasi tanpa izin menunjukkan lemahnya penegakan regulasi. Selain itu, orang tua sebagai pengguna layanan tidak mendapatkan akses informasi yang memadai, baik terkait fasilitas, metode pengasuhan, maupun pengawasan harian anak.
“Daycare seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak. Namun dalam kasus ini, justru terjadi dugaan perlakuan tidak manusiawi, mulai dari penelantaran hingga kekerasan fisik yang menyebabkan trauma mendalam bagi anak-anak” tegas Singgih
Singgih juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara fasilitas yang dijanjikan—seperti ruang ber-AC, tempat tidur layak, dan sarana edukatif—dengan kondisi nyata, menunjukkan adanya unsur penipuan terhadap orang tua sebagai konsumen layanan.
Sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan sosial dan perlindungan anak, singgih mendorong perlunya penegakan hukum yang tegas agar kasus tersebut tidak terulang lagi. Singgih mendesak aparat penegak hukum harus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar, termasuk kemungkinan adanya pembiaran sistematis oleh pengelola. Penetapan 13 tersangka harus diikuti dengan proses hukum yang transparan dan berkeadilan .
“Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah perlu melakukan sweeping dan audit menyeluruh terhadap seluruh daycare di Indonesia, memastikan kepatuhan terhadap standar perizinan dan perlindungan anak” ungkapnya
Singgih juga mendesak perlunya disusun regulasi yang lebih tegas dan terintegrasi antara Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian PPPA, termasuk kewajiban. Selain itu juga perlu ada mekanisme pelaporan cepat dan aman bagi orang tua maupun tenaga kerja di dalam daycare, agar potensi kekerasan seperti yang terjadi di Littel Aresha, dapati dicegah sedini mungkin
” Kami di komisi VIII DPR mengapresiasi langkah Kementerian PPPA yang telah menurunkan tim pendampingan bagi korban” ungkap Singgih yang juga ketua DPD I Golkar DI Yogyakarta. Namun demikian, pemulihan terhadap korban harus dilakukan secara lebih menyeluruh yaitu mencakup pendampingan psikologis jangka panjang, perlindungan hukum bagi keluarga korban serta rehabilitasi sosial terhadap korban
Singgih menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan total terhadap sistem pengasuhan anak di Indonesia. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian dan pembiaran. Anak adalah amanah sekaligus masa depan bangsa. Setiap bentuk kekerasan terhadap mereka adalah pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan konstitusi.
Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus memastikan lahirnya kebijakan yang mampu menjamin keamanan dan kesejahteraan anak-anak Indonesia ke depan.

