
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko Desak Pengawasan Ketat Daycare Usai Marak Kasus Kekerasan Anak
Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah memperkuat tata kelola serta pengawasan terhadap lembaga penitipan anak (daycare) di seluruh Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap sejumlah kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di berbagai daerah.
Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi, Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Rapat Dengar Pendapat Umum dengan orang tua korban yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/26).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menyampaikan bahwa rapat yang secara khusus membahas pengawasan terhadap kasus dugaan kekerasan di tempat penitipan anak dan berbagai isu aktual perlindungan anak tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang ditujukan kepada pemerintah dan para pemangku kepentingan.
“Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengintensifkan dan memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait baik pusat maupun daerah terkait tata kelola dan pengawasan perlindungan anak,” kata Singgih saat membacakan kesimpulan rapat.
Menurut Singgih, penguatan koordinasi lintas sektor menjadi kebutuhan yang semakin mendesak seiring meningkatnya kompleksitas persoalan perlindungan anak. Ia menilai tren meningkatnya jumlah keluarga dengan kedua orang tua bekerja turut mendorong kebutuhan terhadap layanan penitipan anak yang aman, profesional, dan memiliki standar pelayanan yang jelas.
Selain aspek pengawasan, Komisi VIII DPR RI juga menekankan pentingnya pemenuhan hak dan pemulihan bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan.
“Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia memastikan anak korban kekerasan mendapat perlindungan, pemenuhan hak atau pemulihan secara cepat dan komprehensif,” lanjut Singgih.
Dorongan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak yang mewajibkan negara menjamin setiap anak memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, maupun perlakuan salah. Upaya pemulihan tidak hanya mencakup proses hukum, tetapi juga pendampingan psikologis, sosial, dan pendidikan guna memastikan anak dapat kembali menjalani kehidupannya secara optimal.
Dalam kesempatan yang sama, Komisi VIII DPR RI juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang mengatur operasional lembaga penitipan anak.
“Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia melakukan evaluasi seluruh regulasi pusat dan daerah yang mengatur lembaga layanan pengasuhan anak (daycare) dan proaktif melakukan perbaikan dan penyempurnaan,” kata Singgih.
Menurutnya, evaluasi regulasi diperlukan karena masih terdapat perbedaan standar pengawasan dan kualitas layanan daycare di berbagai daerah. Oleh sebab itu, keberadaan regulasi yang lebih komprehensif dan implementatif dinilai penting untuk memastikan seluruh lembaga pengasuhan anak memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan perlindungan anak yang memadai.
Tak hanya fokus pada pengawasan dan regulasi, Komisi VIII DPR RI juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.
“Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri PPPA dan Ketua KPAI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan hukuman maksimal pada semua yang terlibat dalam tindak kekerasan terhadap anak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan peraturan perundang-undangan lainnya,” tegas Singgih.
Komisi VIII DPR RI menilai berbagai kasus kekerasan terhadap anak yang belakangan menjadi perhatian publik menunjukkan bahwa perlindungan anak masih memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak. Karena itu, penguatan sistem pengawasan, pembenahan regulasi, pemulihan korban, serta penegakan hukum yang tegas harus dijalankan secara terpadu untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah bagi anak-anak Indonesia.
Melalui rekomendasi yang telah disampaikan, DPR RI berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret guna memperkuat sistem perlindungan anak nasional, khususnya pada lembaga-lembaga pengasuhan yang setiap hari mendapat kepercayaan masyarakat untuk merawat, menjaga, dan mendidik anak-anak mereka.

