
Implementasi PP Tunas: Menteri Wihaji Perkuat 8 Fungsi Keluarga dan Meutya Hafid Tegur Platform Digital
Pemerintah secara resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) mulai hari ini, Sabtu (28/3/2026). Langkah ini dikawal ketat melalui kolaborasi lintas kementerian antara Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga/BKKBN) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji, menegaskan bahwa kunci keberhasilan perlindungan anak di ruang digital terletak pada kekuatan fondasi keluarga.
Wihaji: Perkuat 8 Fungsi Keluarga Hadapi “Keluarga Handphone”
Menteri Wihaji menyoroti fenomena “keluarga baru bernama handphone” yang kini melekat pada kehidupan sehari-hari. Untuk mengantisipasi dampak negatifnya, BKKBN memperkuat delapan fungsi keluarga (agama, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, pendidikan, ekonomi, dan pembinaan lingkungan).
“Orang tua harus meluangkan waktu mengobrol bersama anak tanpa distraksi gawai. Kami berkomitmen memanfaatkan jaringan 500 ribu Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) di seluruh Indonesia untuk mengedukasi orang tua mengenai pendampingan media sosial yang bijak dan aman,” ujar Wihaji di Jakarta, Sabtu (28/3/2026).
Meutya Hafid: Tidak Ada Kompromi Bagi Platform yang Tidak Patuh
Di sisi lain, Menkomdigi Meutya Hafid memberikan peringatan keras kepada platform digital yang belum menyelaraskan layanannya dengan aturan Indonesia. Meutya menegaskan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada hukum perlindungan anak yang berlaku.
Hingga hari pertama implementasi, Menkomdigi merinci status kepatuhan platform:
-
Kepatuhan Penuh: X (Twitter) dan Bigo Live (Mendapat apresiasi pemerintah).
-
Kooperatif Sebagian: TikTok dan Roblox.
-
Belum Memenuhi Ketentuan: Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Kami menginstruksikan semua platform untuk segera menyelaraskan produk dan fitur mereka sesuai PP Tunas demi keamanan anak-anak Indonesia,” tegas Meutya Hafid.
Sinergi Pemerintah untuk Ruang Digital yang Sehat
Penerapan PP Tunas diharapkan menjadi titik balik kedaulatan digital Indonesia. Dengan dukungan edukasi masif dari PKB di tingkat akar rumput dan pengawasan ketat dari Kemkomdigi di level PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik), pemerintah optimistis manfaat ruang digital yang sehat dapat dirasakan luas oleh keluarga di seluruh Indonesia.
Kolaborasi ini membuktikan bahwa perlindungan anak bukan hanya soal teknis pemblokiran akun, melainkan juga soal pembangunan karakter dan pendampingan orang tua yang responsif terhadap dinamika teknologi masa depan.

