Soedeson Tandra Sebut Tahanan Rumah Gus Yaqut Tidak Lazim: Di Mana Rasa Keadilan KPK?

Soedeson Tandra Sebut Tahanan Rumah Gus Yaqut Tidak Lazim: Di Mana Rasa Keadilan KPK?

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menilai kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengubah status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), menjadi tahanan rumah sebagai langkah yang tidak lazim.

Meskipun secara regulasi diperbolehkan, Soedeson menekankan bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat, terutama dalam kasus korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa.

Pertanyakan Alasan Subjektif KPK

Soedeson mengingatkan bahwa korupsi adalah musuh bersama bangsa yang merugikan negara dalam skala besar. Dalam kasus ini, dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

“Berdasarkan UU KUHAP, status tahanan rumah memang sah secara hukum. Namun pertanyaannya, apakah tindakan itu patut? Apakah layak dan adil di mata masyarakat? Alasan objektif dan subjektifnya harus selektif sekali, misalnya karena kondisi kesehatan yang darurat,” ujar Soedeson di Jakarta (22/3/2026).

Potensi Kecemburuan Hukum Antar-Tersangka

Legislator Partai Golkar ini menyatakan kekhawatirannya jika kebijakan ini memicu tuntutan serupa dari tersangka korupsi lainnya. Hal ini dianggap dapat merusak integritas penegakan hukum jika alasan pengalihan penahanan tidak transparan dan kuat.

“Nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh (tahanan rumah), kenapa si B tidak boleh? Kepantasan dan kelayakan adalah poin krusial yang harus dijaga aparat penegak hukum,” tegasnya.

Penjelasan KPK: Bukan Alasan Kesehatan

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Gus Yaqut telah dipindahkan dari Rutan KPK ke sebuah hunian di kawasan Condet, Jakarta Timur, sejak 19 Maret 2026. Mengejutkannya, pengalihan ini diakui bukan karena kondisi darurat kesehatan, melainkan murni mengakomodasi permohonan keluarga.

See also  Ketua Panja Perfilman DPR Lamhot Sinaga: Film Bertema Budaya Harus Didukung Regulasi dan Ekonomi Kreatif

“Bukan karena sakit. Ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses. Kami pastikan pengalihan ini tidak menghambat penyidikan. Kami segera lengkapi berkas agar bisa segera limpah ke penuntutan,” jelas Budi.

Menjaga Marwah Penegakan Hukum

Kritik Soedeson Tandra menjadi pengingat bagi KPK bahwa efektivitas pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari kelancaran berkas, tetapi juga dari persepsi publik terhadap ketegasan institusi. Penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) umumnya dipandang sebagai bentuk keseriusan negara dalam menangani kasus korupsi yang masif.

CATEGORIES
TAGS
Share This