
Menkomdigi Meutya Hafid Pastikan Transfer Data RI-AS di ART Patuh UU PDP
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa praktik transfer data sesuai dengan ART antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat akan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurutnya, Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump itu justru akan memperkuat praktik pertukaran data yang sudah terjadi sejak lama.
Ia mengatakan, kedaulatan data warga negara Indonesia tetap menjadi prioritas utama pemerintah dan menjamin bahwa pemberlakuan ART tidak akan mengesampingkan regulasi domestik yang sudah ada.
“Yang penting Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi tetap berlaku. Jadi, kita akan tetap melindungi data-data warga negara kita. Apa yang dikuatkan oleh ART ini adalah praktek yang sudah terjadi saat ini,” kata Meutya usai acara peluncuran aplikasi Sahabat-AI pada Rabu, 25 Februari di Jakarta.
Meutya juga menyebutkan bahwa poin-poin dalam ART mengenai pertukaran data lintas batas sebenarnya bukan hal yang sepenuhnya baru bagi ekosistem digital Indonesia.
Karena selama ini, masyarakat Indonesia telah aktif menggunakan berbagai platform digital asal Amerika Serikat, mulai dari layanan cloud, media sosial, hingga hiburan streaming.
“Bahwa memang sudah ada perkembangan data, kita menggunakan platform banyak juga dari manca negara, termasuk Amerika Serikat. Jadi, apa yang termaktub dalam ART itu justru menguatkan atau memberi kerangka hukum terhadap praktik-praktik yang memang sudah berlangsung cukup lama,” tegasnya.
Adapun Agreement on Reciprocal Tariff (ART) atau Perjanjian Perdagangan Resiprokal yang ditandatangani pada 20 Februari lalu ini secara teknis berisi berbagai poin penting, seperti Indonesia tidak menerapkan pajak layanan digital terhadap firma-firma Amerika Serikat dan juga transfer data personal dari Indonesia ke Amerika Serikat terkait perdagangan digital dan teknologi.
Hingga saat ini, butir perjanjian terkait pertukaran data pribadi antar Indonesia dan Amerika Serikat masih menuai banyak pro dan kontra dari masyarakat Tanah Air. (sumber)

