
Tanpa Sanksi Tapi Gak Dapat Modal! Maman Abdurrahman Tegaskan Aturan Wajib Onboarding Sapa UMKM
Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan regulasi baru yang akan mengubah peta jalan pembinaan usaha nasional. Ke depan, seluruh pelaku UMKM di Indonesia diwajibkan untuk terdaftar dan masuk ke dalam ekosistem digital Sapa UMKM apabila ingin memperoleh berbagai fasilitas, akses pembiayaan, hingga bantuan usaha dari pemerintah.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk mempercepat transformasi digital sekaligus membangun basis data tunggal yang dinamis dan terintegrasi secara nasional.
“Kalau mau disebut UMKM dan mendapatkan fasilitas pemerintah, maka harus onboarding ke sistem Sapa UMKM,” ujar Maman Abdurrahman saat memberikan pemaparan dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah di Jakarta, Rabu (27/05/2026).
Solusi Satu Atap dari NIB Hingga BPOM Maman menjelaskan, salah satu kendala terbesar dalam penyaluran bantuan pemerintah selama ini adalah basis data UMKM yang masih bersifat statis dan tersebar di berbagai instansi. Hal ini membuat integrasi layanan dan pemantauan perkembangan usaha menjadi sangat sulit dilakukan.
Kehadiran platform Sapa UMKM dirancang untuk memotong rantai birokrasi yang rumit tersebut dengan menjadi pusat layanan terpadu. Melalui sistem satu pintu ini, pelaku usaha dapat dengan mudah mengurus berbagai kebutuhan legalitas dasar, seperti:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Sertifikasi Halal dari BPJPH
- Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)
- Izin BPOM
- Standar Nasional Indonesia (SNI)
Tak hanya itu, sistem canggih ini juga akan diintegrasikan dengan berbagai fitur teknologi mutakhir, mulai dari sistem pembayaran digital QRIS, payment gateway, modul pelatihan usaha mandiri, akses langsung ke berbagai lembaga keuangan, hingga teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Bahkan, pemerintah memproyeksikan platform ini sebagai cikal bakal marketplace lokal nasional yang nantinya akan terkoneksi langsung dengan jaringan PaDi UMKM milik Telkom Indonesia.
Ketegasan Tanpa Sanksi Fisik Politisi senior Partai Golkar ini mengakui bahwa kewajiban onboarding ini berpotensi memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun, menurutnya langkah berani ini harus tetap diambil demi masa depan UMKM Indonesia yang lebih berdaya saing dan naik kelas.
Meskipun bersifat wajib untuk mendapatkan fasilitas, pemerintah memastikan tidak ada sanksi denda atau sanksi fisik bagi pelaku usaha yang memilih tidak bergabung ke dalam platform Sapa UMKM. Hanya saja, mereka secara otomatis tidak akan mendapatkan akses terhadap berbagai program bantuan yang dialokasikan pemerintah.
“Mereka tidak dihukum, mereka hanya kehilangan kesempatan mendapatkan pelayanan dan berbagai fasilitas subsidi yang tersedia di dalam ekosistem Sapa UMKM. Prinsipnya, kami ingin uang negara yang disalurkan benar-benar tepat sasaran bagi mereka yang mau berkembang bersama sistem negara,” pungkas Maman dengan tegas.

