
Dua Pilar Reformasi Tambang ala Menteri ESDM Bahlil Lahadalia: Penertiban Izin & Kelestarian Lingkungan
Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pertambangan nasional. Hal itu disampaikan saat Musyawarah Daerah (Musda) III DPD Partai Golkar Kalimantan Utara, Minggu (30/11/2025).
“Dalam mengelola pertambangan, kita harus berwawasan lingkungan. Jangan lagi kita meninggalkan sejarah kelam bagi anak cucu kita,” kata Bahlil seperti dikutip dari siaran pers, Senin (1/12/2025).
Bahlil menyoroti, ada dua pilar utama perbaikan tata kelola tambang, pertama penertiban izin usaha yang tidak produktif dan kedua kewajiban menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan.
Dia menegaskan, kementeriannya sudah menetapkan langkah tegas dalam menata ulang sektor ini, salah satunya dengan mencabut ratusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinilai bermasalah atau tidak beroperasi sebagaimana mestinya. Faktanya, banyak izin tersebut dikuasai oleh perusahaan yang berkantor di pusat, tanpa memberikan dampak signifikan bagi daerah penghasil.
“Sebagai Menteri ESDM, kami telah mengubah Undang-Undang Minerba. Sekarang, Pak Ketua DPD, banyak tambang-tambang yang kemarin saya cabut izin usahanya. Dan hampir sebagian besar perusahaan tambang itu kantornya ada di Jakarta,” tegas Bahlil.
Selain penertiban administratif, Bahlil juga menekankan, perbaikan tata kelola tidak bisa dilepaskan dari aspek keberlanjutan ekologis. Berbekal pengalamannya sebagai mantan pengusaha yang pernah berkecimpung di sektor pertambangan dan perkayuan, dia mengaku paham dinamika di lapangan. Namun, sebagai pejabat negara, ia mengingatkan agar eksploitasi sumber daya alam tidak mengorbankan alam secara membabi buta.
Mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2015-2019 ini sadar bahwa standar lingkungan yang ketat pasti akan menimbulkan dinamika dan tantangan bagi para pelaku usaha. Meski begitu, semua pihak wajib menerima konsekuensi tersebut sebagai pilihan mutlak untuk melestarikan alam.
“Pertumbuhan ekonomi dan investasi tetap menjadi target, namun tidak boleh menihilkan tanggung jawab ekologis. Ke depan, berdasarkan pengalaman yang belum baik, kita harus menyempurnakannya,” jelas dia.
“Ekonomi boleh kita dapatkan, tetapi lingkungan juga harus kita jaga. Semua ini adalah bagian dari usaha kita untuk mewariskan sesuatu yang lebih baik kepada anak cucu kita,” imbuhnya.
Bahlil juga mencatat, perbaikan tata kelola harus mampu mencakup aspek keadilan sosial bagi pengusaha daerah. Mekanisme lama yang rumit sering membuat pengusaha lokal kesulitan mendapatkan akses legal, sementara pengusaha pusat dengan jaringan kuat lebih mendominasi.
“Ini yang memicu ketimpangan ekonomi di daerah kaya sumber daya alam. Kalau ini tidak kita ubah, sampai ayam tumbuh gigi pun keadilan sosial akan sulit kita wujudkan,” canda dia menandasi.
Sebagai informasi, atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah telah merampungkan revisi regulasi, termasuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), hingga Peraturan Menteri.
Diketahui, Regulasi baru ini memberikan jalur prioritas bagi Koperasi, UMKM, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mendapatkan izin pengelolaan tambang tanpa harus melalui mekanisme tender yang memberatkan.
Kebijakan afirmatif itu dinilai sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada daerah. Meskipun menuai pro dan kontra, ia meyakini langkah ini adalah jalan terbaik untuk merawat nasionalisme dan keadilan ekonomi. (sumber)

