
3 WNI Dianiaya Majikan di Malaysia, Menteri P2MI Mukhtarudin Ingatkan Pentingnya Jalur Kerja Resmi
Tragedi pilu yang menimpa tiga Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia kembali menjadi peringatan keras bagi para pencari kerja di Tanah Air. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, mengingatkan dengan tegas agar para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) selalu menggunakan jalur resmi (prosedural) saat memutuskan bekerja di luar negeri.
Imbauan ini disampaikan Mukhtarudin menyusul terungkapnya kasus penganiayaan brutal yang dilakukan oleh seorang majikan terhadap tiga WNI yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Johor Bahru, Malaysia.
“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur yang prosedural dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, mereka akan memperoleh pelindungan hukum dan ketenagakerjaan yang jauh lebih optimal,” ujar Mukhtarudin dalam keterangan resminya, Senin (15/06/2026).
Bekerja Ilegal dan Paspor Ditahan Mukhtarudin membeberkan fakta miris bahwa ketiga WNI tersebut berangkat dan bekerja di Malaysia tanpa dokumen keimigrasian dan izin kerja yang sah. Kondisi ini membuat mereka sangat rentan terhadap praktik eksploitasi dan perbudakan modern.
“Ketiga pekerja migran tersebut diketahui bekerja di Malaysia secara nonprosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah,” ungkap politisi senior Partai Golkar tersebut.
Situasi para korban diperparah lantaran paspor mereka dikuasai sepenuhnya oleh sang majikan. Hal ini memicu ketakutan luar biasa bagi para korban untuk melarikan diri atau melapor ke pihak berwenang di Malaysia.
Namun, karena merasa keselamatan nyawanya semakin terancam, salah satu korban berinisial YY akhirnya memberanikan diri meminta bantuan dan melapor ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru pada Sabtu (13/06/2026).
Dianiaya Lalu Dibuang Majikan Dalam laporan pilu tersebut, YY mengungkapkan bahwa dua rekannya sesama PMI, yakni YA dan SH, turut menjadi korban kebrutalan sang majikan. Ketiganya kerap mengalami kekerasan fisik selama bekerja.
“Salah satu peristiwa pemukulan dilaporkan terjadi pada akhir tahun 2025 hingga Januari 2026. Biadabnya, setelah kejadian penyiksaan tersebut, para korban ditinggalkan begitu saja oleh pemberi kerja di wilayah Kampung Melayu Majidee, Johor,” urai Mukhtarudin.
Negara Bergerak Cepat, 4 Tersangka Ditangkap Merespons laporan tersebut, Kementerian P2MI (KP2MI) langsung berkoordinasi cepat dengan Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur. KJRI juga langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia guna memastikan pelaku dijerat hukum yang berlaku.
Hasilnya, otoritas kepolisian setempat (Ibu Pejabat Polis Daerah/IPD Larkin) telah bergerak cepat mengamankan empat orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, dua korban telah berada dalam perlindungan aman di Tempat Tinggal Sementara (TTS) KJRI Johor Bahru. Sementara itu, tim dari Perwakilan RI tengah melakukan upaya penjemputan terhadap satu korban lainnya yang diketahui berada di wilayah Kuala Lumpur.
“Perwakilan RI akan terus memfasilitasi proses pelaporan kepada kepolisian serta memberikan pendampingan hukum guna memastikan hak-hak para korban terpenuhi. KP2MI akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas,” tegas Menteri Mukhtarudin.

