YouTube, IG, dan FB Belum Patuh Aturan RI: Menkomdigi Meutya Hafid Ancam Putus Akses!

YouTube, IG, dan FB Belum Patuh Aturan RI: Menkomdigi Meutya Hafid Ancam Putus Akses!

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan tidak akan memberikan ruang kompromi bagi platform digital yang mengabaikan regulasi perlindungan anak. Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa sejak berlakunya PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) dan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 pada 28 Maret kemarin, pengawasan terhadap kepatuhan platform kini memasuki tahap penegakan hukum yang ketat.

Hingga saat ini, baru platform X dan Bigo Live yang dinyatakan telah memenuhi kewajiban kepatuhan secara penuh.

Rapor Merah bagi Raksasa Teknologi: Meta dan Google dalam Sorotan

Meutya mengungkapkan kekecewaannya terhadap beberapa platform besar yang masih belum menyelaraskan produk dan layanannya dengan hukum Indonesia. Berdasarkan data evaluasi terbaru:

  • Kepatuhan Penuh: X (Twitter) dan Bigo Live.

  • Kooperatif Sebagian: TikTok dan Roblox.

  • Belum Mematuhi Aturan: Instagram, Threads, Facebook (Meta Group), dan YouTube (Google).

“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai peraturan. Setiap entitas bisnis wajib mematuhi hukum yang berlaku di sini,” tegas Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Minggu (29/3/2026).

Tahapan Sanksi: Dari Teguran hingga Pemutusan Akses

Pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mengambil langkah penegakan hukum bagi platform yang membangkang. Meutya memastikan bahwa sanksi yang disiapkan tidak akan main-main, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Urutan sanksi yang akan diberlakukan meliputi:

  1. Sanksi Administratif: Teguran tertulis dan denda.

  2. Penghentian Akses Sementara: Pembatasan fitur atau layanan di wilayah Indonesia.

  3. Pemutusan Akses (Blokir): Penghapusan akses secara permanen bagi platform yang tetap tidak kooperatif.

Kedaulatan Digital untuk Perlindungan Anak

Langkah tegas Meutya Hafid ini merupakan bagian dari misi besar negara untuk memastikan ruang digital Indonesia aman bagi anak-anak. Salah satu contoh nyata adalah kepatuhan Roblox yang kini membatasi pengguna di bawah 13 tahun hanya pada mode offline guna mengikuti standar keamanan RI.

See also  Menkomdigi Meutya Hafid Jamin Frekuensi Penerbangan Aman dan Konektivitas Digital Handal Selama Lebaran.

“Saya ulangi kembali, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah penegakan. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan hukum demi melindungi masa depan anak-anak kita,” pungkas Waketum DPP Partai Golkar tersebut.

CATEGORIES
TAGS
Share This