Tag: Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026
Menkomdigi Meutya Hafid Panggil Meta dan Google: Sanksi Administratif Menanti Pelanggar PP Tunas
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid secara tegas memanggil pihak Meta dan Google sebagai imbas ketidakpatuhan terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 ... Read More
YouTube, IG, dan FB Belum Patuh Aturan RI: Menkomdigi Meutya Hafid Ancam Putus Akses!
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan tidak akan memberikan ruang kompromi bagi platform digital yang mengabaikan regulasi perlindungan anak. Menkomdigi Meutya Hafid ... Read More
Implementasi Permen Komdigi 9/2026: Endang Maria Astuti Dukung Penundaan Akses Digital bagi Anak
Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tentang pembatasan aktivitas media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Langkah ini ... Read More
Menkomdigi Meutya Hafid Rilis Daftar 8 Aplikasi yang Nonaktifkan Akun Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Besok
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia akan mulai menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun pada aplikasi tertentu yang memiliki resiko tinggi terhadap ... Read More
Dukung Aturan Baru Komdigi, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian: Ruang Digital Harus Aman Bagi Anak!
Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian menyatakan dukungannya terhadap penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun ... Read More

