Wamendag Jerry Sambuaga Tegaskan Permendag Nomor 8 Dibuat Untuk Permudah Pelaku Usaha
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dibuat untuk mempermudah pelaku usaha, bukan malah mempersulit.
“Prinsipnya Permendag 8 ini dimaksudkan untuk mempermudah dan ini bisa di cek di beberapa asosiasi dan juga beberapa pelaku usaha menyambut baik karena lebih simpel, lebih cepat dan lebih banyak kesempatan untuk men-submit ini secara efisien,” ujar Jerry di Jakarta, Kamis.
Dengan Permendag 8/2024, lanjut Jerry, komoditas-komoditas yang tidak memerlukan pertimbangan teknis (Pertek) cukup dengan persetujuan impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa masih ada juga produk-produk yang masih membutuhkan Pertek seperti barang-barang tekstil. Kemendag sendiri tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan pertek. Menurut Jerry, Permendag 8/2024 tidak berjalan sendirian, tapi juga bersinergi dengan beberapa kementerian lainnya.
“Kami itu kementerian yang di ujung, ketika syarat-syarat teknis sudah selesai, baru diajukan ke kami, nah kami bisa lakukan approval itu. Ini tentunya harus sinergi antara kementerian lembaga, jadi enggak bisa kerja sendiri,” kata Jerry.
Lebih lanjut, Kemendag berupaya maksimal agar tidak lagi terjadi kendala seperti penumpukan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta beberapa waktu lalu.
Kemendag pun mendorong agar kementerian-kementerian lain yang berhubungan dengan kebijakan impor untuk mempercepat penerbitan perizinan maupun pertek terhadap pelaku usaha.
“Kami tentu mendorong, mengupayakan teman-teman di kementerian lain lebih cepat, karena pelaku-pelaku usaha, industri kan kadang-kadang membutuhkan kepastian, itu yang kami komunikasi. Jadi tidak hanya di level pimpinan, tapi juga di level teknis bahkan di level staf-staf untuk memastikan supaya tidak ada kendala,” ucap Jerry. (sumber)
Share this content: