
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati Apresiasi Polda Jabar Tangkap Pelaku Penyekapan YTR di Bandung
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat yang telah menangkap Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, serta mengapresiasi tingginya empati dan kepedulian publik terhadap korban.
Sari menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil nyata dari sinergi antara kinerja aparat penegak hukum dan empati masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan kerja keras jajaran Polda Jawa Barat yang telah berhasil menangkap pelaku. Kami juga mengapresiasi empati luar biasa dari masyarakat. Empati publik yang kuat, bersama dengan kinerja kepolisian, menjadi faktor kunci dalam terungkapnya kasus ini,” kata Sari Yuliati.
Menurut Sari, respons masyarakat terhadap kasus ini mencerminkan karakter masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
“Peristiwa ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang berhati mulia dan memiliki empati tinggi terhadap sesama. Kepedulian tersebut menjadi kekuatan sosial penting dalam mendukung penegakan hukum dan perlindungan korban,” jelasnya.
Sari menambahkan bahwa kasus ini bukan hanya tindak pidana, tetapi juga bentuk kekerasan berbasis gender yang menimbulkan dampak fisik dan psikologis mendalam bagi korban serta menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat.
“Kami mengecam keras tindakan penyekapan dan penganiayaan yang dialami saudari YTR. Peristiwa ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak boleh dibiarkan begitu saja. Setiap pelaku kekerasan terhadap perempuan harus diproses dan dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sari meminta agar proses hukum terhadap pelaku terus dikawal hingga tuntas, termasuk mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu atau membiarkan terjadinya tindak kekerasan tersebut.
“Kami mendorong kepolisian untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa ini terungkap secara terang dan lengkap. Pelaku utama maupun pihak-pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan, termasuk melalui penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan ketentuan relevan dalam KUHP,” ungkap Sari.
Selain aspek penegakan hukum, Sari menekankan pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi korban sebagai bentuk kehadiran negara yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Korban harus mendapatkan perlindungan maksimal, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta pemulihan trauma yang berkelanjutan. Negara harus benar-benar hadir memastikan seluruh hak korban terpenuhi dan pemulihan berjalan secara menyeluruh,” kata Sari.
Sari berharap sinergi antara empati masyarakat dan kinerja aparat penegak hukum dapat terus diperkuat dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
“Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Penegakan hukum yang tegas, yang didukung oleh empati dan kepedulian masyarakat, merupakan kunci dalam mewujudkan rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.

