Loading Now

Soal RUU Perampasan Aset, Bamsoet: Tunggu Kejutan Dari Pemerintah!

Soal RUU Perampasan Aset, Bamsoet: Tunggu Kejutan Dari Pemerintah!

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengungkapkan perkembangan terkini terkait Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Menurut dia, saat ini posisinya tinggal menunggu kejutan dari pemerintah.

“(RUU) Perampasan Aset sudah masuk dalam pengkajian dan kita masih menunggu surprise daripada pemerintah,” ujar pria yang akrab disapa Bamsoet ini di Kebumen, Jumat (19/1/2024).

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar ini memaparkan, perlu ada kajian kembali tentang sistem demokrasi di Indonesia. Salah satunya, karena masih banyak kepala daerah maupun anggota DPR yang terjerat kasus korupsi.

“Jadi saya sebagai ketua MPR dalam berbagai kunjungan, saya sebutkan kepada badan pengkajian kampus-kampus, litbang, untuk mengkaji kembali apakah pilihan demokrasi kita hari ini yang sudah hampir dalam kategori demokrasi angka-angka, demokrasi kita lebih banyak manfaatnya atau mudaratnya,” bebernya.

Menurut Bamsoet, sistem demokrasi saat ini dinilai berbiaya tinggi, yang menyebabkan tingkat korupsi di Indonesia semakin menggila. Ada sedikitnya 680 kepala daerah dan anggota DPR yang terjerat kasus korupsi.

“Semakin demokrasinya tinggi maka tingkat korupsinya semakin naik. Hampir 680 kepala daerah anggota DPR terjerat korupsi,” ucapnya.

Bamsoet menilai, tiga calon presiden (capres) memiliki perhatian terhadap pemberantasan korupsi. Hal itu terlihat dari penyampaian visi dan misi acara Penguatan Anti-Korupsi untuk Penyelenggara Berintegritas (PAKU Integritas) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (17/1/2024) kemarin.

“Artinya siapa pun yang jadi di antara ketiganya memiliki visi dan misi yang sama yang diinginkan masyarakat yaitu memberantas korupsi dan memperkecil peluang-peluang para penyelenggara negara untuk mengambil manfaat dari jabatan-jabatan yang diembannya melalui tindak pidana korupsi,” tuturnya.(sumber)

Share this content: