
Ridwan Bae Desak Transparansi Tarif Tiket Pesawat dan Airport Tax
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, menyoroti tingginya harga tiket pesawat dan airport tax yang membebani masyarakat. Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Perhubungan, ia mendesak audit menyeluruh terhadap struktur biaya maskapai dan transparansi penetapan tarif. Ridwan juga meminta evaluasi berkala terhadap tarif airport tax agar sesuai dengan kualitas layanan bandara.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae menyoroti persoalan harga tiket pesawat yang tinggi dan pajak bandara (airport tax) yang membebani penumpang. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Politisi Fraksi Partai Golkar itu mendesak agar struktur biaya maskapai diaudit secara menyeluruh dan tarif disusun secara transparan agar publik dapat mengetahui dasar penetapannya.
“Segera melakukan audit menyeluruh terhadap struktur biaya maskapai penerbangan serta mewajibkan transparansi penetapan tarif kepada publik guna menghindari praktik manipulasi dalam pembentukan harga tiket,” tegas Ridwan saat menyampaikan pengantar rapat, dikutip dari laman Golkarpedia.
Dalam kesempatan yang sama, Ridwan sempat menyinggung masalah tarif pajak bandara yang dirasa tidak sebanding dengan kualitas pelayanan bandara. Ia meminta agar tarif tersebut dievaluasi secara berkala dan tidak hanya ditentukan berdasarkan momentum atau musim tertentu.
“Penyesuaian tarif airport tax tidak bersifat musiman melainkan diterapkan secara lebih permanen dengan mempertimbangkan indeks pelayanan bandara. Evaluasi berkala terhadap koreksi antara tarif dengan kualitas layanan bandara wajib dilakukan secara transparan bersama BPKP atau otoritas independen,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ridwan mendorong pemerintah membuka ruang kompetisi yang sehat di industri penerbangan nasional, termasuk dengan memberikan peluang bagi operator baru serta mengevaluasi kembali kebijakan tarif batas atas dan bawah. {}