Ratifikasi ILO 188 Disahkan, Menteri P2MI Mukhtarudin: Perlindungan ABK Kini Lebih Kuat

Ratifikasi ILO 188 Disahkan, Menteri P2MI Mukhtarudin: Perlindungan ABK Kini Lebih Kuat

Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 menjadi “kado istimewa” Presiden Prabowo Subianto bagi seluruh awak kapal perikanan (ABK) di perairan domestik maupun ABK migran di kapal asing. Hal itu disampaikan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin.

“Ratifikasi ILO 188 adalah tonggak sejarah dokumen hukum, payung perlindungan internasional yang kuat bagi ‘Pejuang Keluarga’ di laut. Ini adalah jawaban atas kerinduan para ABK akan keadilan dan perlindungan yang setara,” kata Mukhtarudin melalui siaran pers Kementerian P2MI di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 1 Mei 2026.

May Day 2026:
Buruh & Pekerja Migran Indonesia: Kebijakan, Perlindungan, dan Masa Depan Ekonomi Rakyat
Hari Buruh 2026: Komitmen Prabowo dan Mukhtarudin Perkuat Hak Pekerja Migran

Menurutnya, langkah ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja di sektor maritim yang selama ini penuh risiko. Mukhtarudin menjelaskan selama ini sektor perikanan global kerap dibayangi isu eksploitasi dan perbudakan modern. Melalui ratifikasi ini, posisi diplomasi Indonesia di kancah internasional menjadi jauh lebih solid untuk mendesak negara pemilik kapal asing agar mematuhi standar kerja internasional.

Ia menambahkan pasca-ratifikasi, para ABK akan merasakan dampak positif yang signifikan melalui penguatan empat pilar utama perlindungan. Pertama, peningkatan perlindungan hukum yang menutup celah regulasi nasional, sehingga ABK di kapal asing kini memiliki landasan hukum internasional yang mengikat untuk menuntut hak mereka.

Kedua, terciptanya standar kerja yang manusiawi melalui jaminan kontrak kerja tertulis, jam istirahat yang memadai, serta akses jaminan sosial dan kesehatan yang layak. Ketiga, penguatan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang mengatur prosedur keselamatan ketat di atas kapal guna menekan risiko kecelakaan kerja di laut lepas.

See also  Menkomdigi Meutya Hafid Apresiasi Meta Batasi Akses Medsos untuk Anak di Indonesia

“Dan terakhir, kebijakan ini akan mendorong transparansi rekrutmen dengan memperketat pengawasan terhadap agensi penempatan yang bertujuan untuk memberantas penipuan dan segala bentuk perdagangan orang di sektor maritim,” kata Mukhtarudin.

Mukhtarudin menegaskan kementerian P2MI segera berkoordinasi melalui lintas kementerian lembaga untuk memastikan poin-poin Perpres Nomor 25 Tahun 2026 dapat dijalankan secara efektif.

“Kami mendengar suara para aktivis perburuhan dan lingkungan. Ratifikasi ini adalah langkah awal yang besar dan tugas kita selanjutnya adalah memastikan setiap butir kesepakatan internasional ini terwujud dalam bentuk perlindungan nyata di atas dek kapal, bukan sekadar di atas kertas,” ungkap Mukhtarudin.

Ia juga berharap kebijakan tersebut tidak hanya meningkatkan martabat Indonesia di mata dunia, tetapi menjadi fondasi bagi industri perikanan nasional yang lebih berkelanjutan dan beretika.

CATEGORIES
TAGS
Share This