
Pimpin Rapat Pansus di Lombok, Umbu Kabunang Kebut Pengesahan RUU Hukum Perdata Internasional
Pesatnya dinamika globalisasi dan mobilitas antarnegara telah memicu lonjakan interaksi hukum yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan pihak asing. Menghadapi situasi ini, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI menilai kebutuhan akan regulasi yang mengatur sengketa perdata lintas negara sudah sangat mendesak.
Urgensi tersebut menjadi sorotan utama dalam pertemuan delegasi Pansus RUU HPI DPR RI dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (NTB), kalangan akademisi, dan praktisi hukum di Lombok, Rabu (17/06/2026).
Anggota Pansus RUU HPI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, yang memimpin pertemuan tersebut menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan landasan hukum yang jauh lebih komprehensif. Pasalnya, aturan yang digunakan saat ini merupakan warisan era kolonial yang sangat tertinggal zaman.
“Saat ini, pengaturan mengenai Hukum Perdata Internasional di Indonesia masih merujuk pada ketentuan peninggalan era kolonial, yakni Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (AB) Staatsblad 1847 Nomor 23. Aturan tersebut sudah tidak lagi memadai untuk mengakomodasi dinamika hubungan hukum modern,” beber Umbu Kabunang.
Beri Panduan Jelas Bagi Hakim Anggota Komisi XIII DPR RI ini menyoroti kendala nyata di lapangan, di mana aparat penegak hukum, khususnya para hakim, kerap kesulitan mengambil putusan yang mengikat secara internasional karena ketiadaan norma HPI yang lengkap.
“Undang-Undang HPI penting sebagai pedoman bagi hakim dalam menangani perkara perdata lintas negara. Saat ini, praktiknya hakim masih meraba menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang belum memiliki pengaturan norma HPI secara lengkap untuk menyelesaikan perselisihan rumit antara WNI dan WNA,” tegas politisi Golkar tersebut.
Dari Kontrak Bisnis hingga Kawin Campur Ruang lingkup sengketa perdata internasional di era modern sangatlah luas dan kompleks. Umbu Kabunang merinci bahwa kehadiran UU HPI nantinya akan menjadi payung hukum bagi penyelesaian konflik seperti kontrak bisnis internasional, sengketa kepemilikan aset dan properti di luar negeri, urusan kewarisan lintas negara, hingga persoalan pelik terkait pernikahan campuran (WNI-WNA) dan akibat hukumnya.
Dalam diskusi produktif tersebut, para praktisi hukum di NTB juga sepakat bahwa implementasi HPI kelak harus dibarengi dengan penguatan kerja sama regulasi antarnegara (mutual legal assistance), guna menjamin putusan peradilan Indonesia dapat dieksekusi terhadap aset atau kepentingan hukum yang berada di luar yurisdiksi RI.
Melalui percepatan pembahasan dan pengesahan RUU HPI ini, DPR RI berharap Indonesia segera memiliki instrumen hukum yang modern, adaptif, serta mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang kuat bagi warga negaranya di tengah pesatnya lalu lintas perdata global.

