Nusron Wahid Pertanyakan Irjen Kemenag Tak Dilibatkan Dalam Penambahan Kuota Haji
Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) mengaku tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait penambahan kuota haji tahun 2024. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI dengan Irjen Kemenag, di Nusantata I, Senayan, Jakarta, Selasa malam (27/8/2024).
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Nusron Wahid yang memimpin RDP ini, mempertanyakan alasan tidak dilibatkannya Irjen dalam proses pengambilan keputusan yang krusial seperti penentuan kuota haji. Menurutnya, peran Irjen sangat penting dalam melakukan mitigasi risiko.
“Seharusnya, keputusan sebesar ini melibatkan minimal Menteri, Sekjen, Irjen, dan Dirjen Haji,” tegas Nusron seperti dikutip pada laman DPR RI, Rabu (28/8/2024).
Irjen Kemenag, Faisal Ali Hasyim, membenarkan bahwa dirinya memang tidak dilibatkan dalam forum pengambilan keputusan tersebut.
Seperti diketahui, Rapat Pansus Haji menelusuri dugaan pelanggaran dalam penentuan kuota haji. Pansus Haji DPR RI telah dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, khususnya terkait pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan undang-undang.
Pansus menyoroti adanya dugaan alih fungsi kuota haji tambahan menjadi kuota haji plus, serta kualitas layanan haji yang belum mengalami perbaikan signifikan. Dalam pembentukan Pansus Angket Haji ini bertujuan untuk mengungkap kebenaran, dan mencari tahu fakta sebenarnya terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji.
Pansus Angket Haji juga ingin memastikan akuntabilitas, memastikan pemerintah bertanggung jawab atas kebijakan yang diambil. Mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Mencegah terjadinya tindakan yang melanggar hukum. Menjamin transparansi, dan memastikan proses pengambilan keputusan dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Dengan adanya Pansus Hak Angket ini, diharapkan dapat terungkap secara jelas duduk perkara terkait permasalahan kuota haji tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji secara keseluruhan. (sumber)
Share this content: